SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, Sabtu (12/3/2022).
Sosok yang pernah menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers ini ditangkap Polisi setelah dilaporkan tokoh adat Lampung Timur karena diduga sempat merusak papan bunga yang dipajang di depan Polres Lampung Timur.
Selain itu, Wilson Lalengke juga dituding menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur dan dituduh membuat keonaran di Polres Lampung Timur.
“Infonya ada laporan tokoh adat Lampung Beliuk Negeri Tua Lampung Timur. Mereka tidak terima dan melaporkan Wilson Lalengke atas perobohan dan perusakan papan bunga yang dikirim tokoh adat tersebut,” kata seorang petugas di Mapolda Lampung dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Wilson Lalengke sendiri kini menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur.
Sebelumnya video Wilson Lalengke, mengamuk di Polres Lampung Timur, viral di berbagai media. Dalam video itu Wilson Lalengke tampak merobohkan papan bunga tokoh adat untuk Polres Lampung Timur.
Kejadian itu bermula pada Jumat (11/3/2022), Wilson bersama pengurus PPWI Provinsi Lampung mendatangi Mapolres Lampung Timur.
Dengan bernada tinggi mencari Kapolres Lampung Timur dan pejabat utama Polres Lampung Timur. Bahkan, dalam video itu merobohkan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur.
Tujuan rombongan PPWI datang ke polres Lampung Timur membesuk dan mempertanyakan penangkapan pimpinan redaksi media online Resolusitv.com yang mereka anggap arogansi.
Pimpinan redaksi media online Resolusitv.com ini sendiri ditangkap dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga dengan modus pemberitaan.
Rombongan mengklaim mereka terdiri dari perwakilan 13 kabupaten sepert Metro, Bandar Lampung, Way kanan, Lampung Utara, Lampung Barat, dan Lampung Timur.
SUMBER: LAMPUNGPRO.CO/SUARALAMPUNG.ID