SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut Polres Cirebon akan segera menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan kasus Nurhayati, pelapor kasus Korupsi di Desanya yang dijadikan tersangka.
Menurut Agus, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon terhadap Nurhayati, belum terdapat cukup bukti turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi.
“Sehingga akan menunda tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Agus seperti dilansir dari Tempo, Sabtu, 26 Februari 2022.
Agus menjelaskan bahwa Kapolres Cirebon dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) sudah berkoordinasi untuk penyelesaian dan pengembalian berkas yang sudah lengkap atau P21 kepada penyidik. “Satreskrim Polres Cirebon segera SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan,” kata Kabareskrim.
Terpisah, Nurhayati mengaku sangat bersyukur atas rencana dikeluarkannya SP3 dalam perkara yang menimpa dirinya. Ia berharap anaknya tidak menjadi korban perundungan lagi.
“Syukur alhamdulillah. Dengan SP3 berarti saya lolos dari tersangka,” tutur Nurhayati. Hanya saja dirinya belum menerima bukti fisik SP3 tersebut sehingga masih ada rasa kurang percaya.
Nurhayati mengaku sama sekali tidak menyangka kasus dana desa ini akan menjadi besar dan perhatian publik. “Karena saat itu saya berada di rumah sakit,” tuturnya.
Ia merasa sangat sedih karena dari kasus ini kedua anaknya menjadi korban perundungan teman-temannya. Dengan rencana terbitnya SP3, Nurhayati berharap anak-anaknya tidak lagi menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
Nurhayati bukan tidak memahami risiko yang harus ditanggung dengan melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh kuwu (kepala desa) Citemu.
“Saudara saya sudah wanti-wanti agar saya berhati-hati dengan kuwu ini,” tuturnya. Namun karena ingin mencari kebenaran, ia tetap kukuh dan akhirnya melaporkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi, atas dugaan kasus korupsi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan belum mengetahui rencana SP3 atas kasus Nurhayati. “Tapi bagi kami no problem,” tuturnya. Ia tidak mempermasalahkan rencana SP3 tersebut namun mereka juga masih menunggu perintah dari Kajati dan Kajagung.
Sedangkan Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler tak kunjung diangkat sekalipun bernada aktif. Pesan melalui aplikasi whatsapp juga tidak dibalas.
SUMBER: TEMPO