SUKABUMIUPDATE.com - Nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk. tengah jadi sorotan setelah Tim Satgas Pangan Sumatera Utara mendapati 1,1 juta kilogram minyak goreng menumpuk di gudang anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk tersebut di Deli Serdang.
Perseroan dengan kode saham SIMP tersebut merupakan salah satu grup agribisnis terbesar yang terdiversifikasi serta terintegrasi secara vertikal di Indonesia.
"Kegiatan utama Grup SIMP meliputi seluruh mata rantai pasokan," dikutip Tempo dari situs PT Salim Ivomas Pratama Tbk. yang dilihat pada Ahad, 20 Februari 2022.
Dalam situs resminya, SIMP memiliki Divisi Perkebunan, Divisi Minyak & Lemak Nabati, dan Riset & Pengembangan.
Bisnis SIMP meliputi dari penelitian dan pengembangan, pemuliaan benih bibit, pembudidayaan dan pengolahan kelapa sawit hingga produksi serta pemasaran produk minyak goreng, margarin dan shortening.
Sebagai grup agribisnis yang terdiversifikasi, Grup SIMP juga melakukan pembudidayaan komoditas tebu, karet, dan tanaman lainnya. Grup SIMP termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar serta salah satu pemimpin pasar minyak goreng, margarin dan shortening bermerek di Indonesia.
Grup SIMP mengelola kegiatan usaha melalui dua divisi bisnis, yakni Divisi Perkebunan dan Divisi Minyak & Lemak Nabati.
Produk-produk minyak goreng bermerek Grup SIMP dipasarkan dengan merek-merek Bimoli, Bimoli Spesial, Delima, dan Happy. Sedangkan produk margarin dan shortening bermerek dikemas dan dipasarkan dengan merek-merek Palmia, Royal Palmia dan Amanda.
Sebanyak 72 persen saham SIMP dipegang oleh Indofood Agri Resources Ltd, PT Indofood Sukses Makmur Tbk memegang 6,55 persen saham SIMP, 19,46 persen saham dipegang oleh publik, dan 1,99 persen saham treasury.
Bisnis mencatat pendapatan SIMP dari pos penjualan minyak goreng dan nabati atas kontrak kepada pelanggan sepanjang Januari—September 2021 mencapai Rp 11,66 triliun. Dari total penjualan tersebut, pendapatan terbesar diperoleh dari penjualan di dalam negeri senilai Rp 9,31 triliun, sedangkan ekspor senilai Rp 2,35 triliun.
SIMP turut mendistribusikan minyak goreng ke entitas usaha di bawah Grup Indofood. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) dan PT Indomarco Adi Prima merupakan pelanggan terbesar dengan penjualan kumulatif individual masing-masing lebih dari 10 persen terhadap total penjualan Penjualan minyak dan lemak nabati ke ICBP sepanjang Januari—September 2021 mencapai Rp 2,02 triliun.
Sementara itu, untuk penjualan ke Indomarco Adi Prima Rp 1,75 triliun. Indomarco Adi Prima merupakan salah satu anak usaha INDF yang bergerak di bidang distribusi atau distributor dari produk konsumer. Perusahaan ini juga merupakan distributor bagi PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola jaringan ritel Indomaret.
Klarifikasi SIMP
SIMP telah mengklarifikasi soal temuan 1,1 juta kg di Deli Serdang. Dalam keterangan resmi manajemen SIMP yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, 19 Februari 2022, perusahaan menyebutkan minyak goreng tersebut merupakan pesanan dan siap didistribusikan ke pelanggan dalam beberapa hari ke depan.
"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," kata manajemen.
Manajemen SIMP menjelaskan pabrik minyak goreng tersebut memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng untuk pabrik mie instan grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang. Hal ini, katanya, demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.
Kronologi Penemuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng
Pada Jumat (18/2/2022) lalu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan bertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tumpukan minyak goreng tersebut ditemukan tatkala kelangkaan minyak goreng subsidi seharga Rp 14 ribu terjadi di berbagai pasar tradisional maupun retail modern. Saat ini, kebanyakan minyak goreng yang beredar cenderung dipatok dengan harga lama atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatera Utara Naslindo Sirait mengatakan, "Hari ini (Jumat) kami melihat fakta terdapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram bertumpuk di gudang."
Naslindo meminta manajemen produsen agar segera menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke para distributor. Sehingga kelangkaan stok di tingkat pedagang dan pengecer dapat diatasi pada waktu dekat.
"Kami juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan," katanya.
Minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama di kalangan masyarakat. Jika terjadi kelangkaan, pengaruhnya terhadap inflasi begitu besar sehingga berdampak buruk pada perekonomian. Apalagi, kata Naslindo, masyarakat kini juga terbebani dengan pandemi Covid-19. Sehingga partisipasi semua pihak dibutuhkan agar roda ekonomi kembali stabil, khususnya di Sumatera Utara.
"Karena itu kami mengimbau kepada produsen, distributor dan pedagang agar jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pangan. Sebab hal itu jelas dilarang oleh undang-undang dan berisiko pidana," kata Naslindo.
Naslindo menyerahkan sepenuhnya temuan ini kepada aparat dari kepolisian agar diproses menurut peraturan yang berlaku. Seperti diketahui, unsur Polda Sumatera Utara juga bagian dari Tim Satgas Pangan Sumatera Utara.
"Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya," kata Naslindo.
Sejauh ini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara juga telah menelusuri dugaan penimbunan produk minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, pihaknya turut bergabung dalam Satgas Pangan untuk menelusuri praktik-praktik curang yang menyebabkan minyak goreng langka.
Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar John Charles Edison Nababan mengatakan pihaknya tengah mendalami temuan tersebut. "Pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi," ucapnya.
Ia mengatakan, pemilik gudang diundang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan minyak goreng atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, akan diproses.
SUMBER: TEMPO