Pemerintah akan Cabut Izin Usaha Pengecer Jika Jual Minyak Goreng Kemahalan

Selasa 01 Februari 2022, 21:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng yang berlaku per hari ini, Selasa, (1/2/2022). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dilansir dari tempo.co, berdasarkan peraturan tersebut, para pengecer atau penjual yang melanggar ketentuan harga minyak goreng seperti yang diatur di Permendag terancam sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha. 

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pengecer atau penjual yang melanggar aturan HET sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2.

Dalam Pasal 6 Ayat 2 aturan itu disebutkan sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan perizinan usaha. 

Baca Juga :

Polisi Soal Minyak Goreng Harga 14 Ribu di Sukabumi: Tidak Ada Kelangkaan

photoMinyak goreng di Pasar Surade, Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)</span

Lalu dalam Pasal 7 disebutkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan maksimal dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara,” seperti dikutip dari Pasal 8.

Berikutnya, dalam Pasal 9 disebutkan akan ada tindakan tegas bagi pengecer yang tidak menghiraukan peringatan. 

“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha,” tulis penjelasan dalam Pasal 9.

Saat ini Kementerian Perdagangan sudah menetapkan HET dalam Pasal 3 Ayat 2 dengan membagi tiga kategori harga:

  • Minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter

Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan berlakunya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Olein di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Kamis pekan lalu, (27/1/2022) menyebutkan, DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp 10.300 per liter. 

Kebijakan DMO dan DPO CPO ini yang kemudian berimbas pada penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng di pasar.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat24 Februari 2025, 12:41 WIB

Halitosis: 11 Penyebab Umum Bau Mulut yang Perlu Diketahui

Napas Anda mungkin berbau tidak sedap karena berbagai alasan, termasuk jika Anda mengonsumsi makanan tertentu, merokok, atau sedang sakit dan mengalami postnasal drip.
Ilustrasi penyebab umum bau mulut(Sumber: pexels.com/@Andrea Piacquadio)
Entertainment24 Februari 2025, 12:30 WIB

Anggun C. Sasmi Angkat Suara Soal Tuduhan Zionist, Siap Ambil Langkah Hukum

Penyanyi Anggun Cipta Sasmi angkat bicara terkait tuduhan yang menyebutnya sebagai zionist viral di media sosial X. Secara tegas ia membantah hal tersebut.
Anggun C. Sasmi Angkat Suara Soal Tuduhan Zionist, Siap Ambil Langkah Hukum (Sumber : Instagram/@anggun_cipta)
Nasional24 Februari 2025, 12:23 WIB

Bareng Jokowi dan SBY, Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara

Presiden Prabowo mengatakan, Danantara bukan hanya lembaga pengelola dana investasi, tetapi juga instrumen atau alat pembangunan nasional.
Presiden Prabowo bersama Jokowi dan SBY luncurkan Danantara. (Sumber Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Sehat24 Februari 2025, 12:15 WIB

Alergi Udara: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Alergi udara dapat terjadi ketika kita menghirup partiker yang terbawa oleh angin.
Ilustrasi seseorang mengalami alergi udara (Sumber: pexels.com/@Gustavo Fring)
Bola24 Februari 2025, 12:00 WIB

Beckham Putra Dihukum 3 Laga karena Selebrasi Ice Cold, Persib Ajukan Banding

Persib Bandung kini tengah berjuang nasib Beckham Putra melalui proses banding.
Persib Bandung kini tengah berjuang nasib Beckham Putra melalui proses banding. (Sumber : Instagram/@beckham_put7).
Sehat24 Februari 2025, 11:53 WIB

Apakah Bayi Boleh Minum Air Putih? Simak Penjelasannya Berikut

Bayi boleh dikasih air putih jika sudah memasuki usia 6 bulan atau sudah memulai MPASI.
Ilustrasi bayi mulai dikasih air putih (Sumber: pexel.com/@Vanessa Loring)
Sukabumi24 Februari 2025, 11:42 WIB

3 Ruang Kelas SDN Cibolang Sukabumi Nyaris Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar Bergiliran

Kondisi gedung sekolah SDN Cibolang Sukabumi yang tidak layak ini membuat minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah ini menurun drastis.
Kondisi ruang kelas SDN Cibolang Sukabumi yang nyaris ambruk. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Life24 Februari 2025, 11:37 WIB

6 Tips Pengembangan Diri untuk Mencapai Tujuan Kesehatan dan Kebugaran di Tahun 2025

Siap mengubah hidup Anda di tahun 2025? Simak kiat pengembangan diri yang sederhana namun efektif ini untuk membantu Anda mencapai potensi penuh.
Ilustrasi pengembangan diri untuk mencapai tujuan kesehatan dan kebugaran tahu 2025 (Sumber: pexels.com/@Marcus Aurelius)
Entertainment24 Februari 2025, 11:30 WIB

Selamat! Anak Pertama Kiky Saputri dan Muhammad Khairi Telah Lahir

Kabar bahagia tengah menghampiri komika Kiky Saputri yang baru saja melahirkan anak pertamanya bersama Muhammad Khairi pada Kamis, 20 Februari 2025.
Selamat! Anak Pertama Kiky Saputri dan Muhammad Khairi Telah Lahir (Sumber : Instagram/@kikysaputrii)
Sehat24 Februari 2025, 11:15 WIB

Cara Mengatasi Migrain Secara Cepat: Tips untuk Meredakan Sakit Kepala Parah

Migrain adalah kondisi neurologis yang ditandai dengan sakit kepala parah, sering disertai gejala seperti mual, muntah, dan sensitivitas terhadap cahaya dan suara.
Ilustrasi Migrain, Merasa Sakit Kepala Yang Parah, Cara Mengatasi Migrain Secara Cepat: Tips untuk Meredakan Sakit Kepala Parah (Sumber : Freepik/@8photo)