Pemerintah akan Cabut Izin Usaha Pengecer Jika Jual Minyak Goreng Kemahalan

Selasa 01 Februari 2022, 21:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng yang berlaku per hari ini, Selasa, (1/2/2022). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dilansir dari tempo.co, berdasarkan peraturan tersebut, para pengecer atau penjual yang melanggar ketentuan harga minyak goreng seperti yang diatur di Permendag terancam sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha. 

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pengecer atau penjual yang melanggar aturan HET sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2.

Dalam Pasal 6 Ayat 2 aturan itu disebutkan sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan perizinan usaha. 

Baca Juga :

Polisi Soal Minyak Goreng Harga 14 Ribu di Sukabumi: Tidak Ada Kelangkaan

photoMinyak goreng di Pasar Surade, Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)</span

Lalu dalam Pasal 7 disebutkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan maksimal dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara,” seperti dikutip dari Pasal 8.

Berikutnya, dalam Pasal 9 disebutkan akan ada tindakan tegas bagi pengecer yang tidak menghiraukan peringatan. 

“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha,” tulis penjelasan dalam Pasal 9.

Saat ini Kementerian Perdagangan sudah menetapkan HET dalam Pasal 3 Ayat 2 dengan membagi tiga kategori harga:

  • Minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
  • Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter

Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan berlakunya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Olein di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Kamis pekan lalu, (27/1/2022) menyebutkan, DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp 10.300 per liter. 

Kebijakan DMO dan DPO CPO ini yang kemudian berimbas pada penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng di pasar.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat24 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusannya Kayu Manis dan Mengenal 5 Manfaat Kesehatannya

Kayu manis adalah salah satu rempah-rempah yang memiliki khasiat luar biasa untuk kesehatan.
Ilustrasi - Kayu manis adalah salah satu obat herbal yang bermanfaat bagi kesehatan. (Sumber : Pexels.com/@Ngô Trọng An)
Sukabumi24 November 2024, 08:50 WIB

Sopir Hilang Kendali, Penyebab Honda CRV Tabrak Truk Molen di Cibadak

Kronologi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Siliwangi, tepatnya di Kampung Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB
Truk molen yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu sore (23/11/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 08:38 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 20 Propemperda 2025, Berikut Daftarnya!

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Bayu Permana, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB | Foto : Ibnu Sanubari
Food & Travel24 November 2024, 08:00 WIB

Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga

Kue Lapis Surabaya biasanya terdiri dua lapisan kuning dan satu lapisan cokelat.
Resep Kue Lapis Surabaya 4 Telur, Stok Camilan Manis di Rumah untuk Keluarga. Foto: IG/barecamagazine
Science24 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 November 2024, Pagi Berawan dan Siang Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan beberapa diantaranya hujan deras disertai petir saat siang hari pada 24 November 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan saat siang hari pada 24 November 2024.(Sumber : Pixabay.com/@Horacio30).
Sukabumi23 November 2024, 23:52 WIB

Puluhan Rumah di Cidadap Sukabumi Terendam Banjir, Warga Berupaya Selamatkan Barang

Hingga kini warga masih berupaya menyelamatkan barang-barang.
Situasi banjir di Kampung Ciyocok, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 23:37 WIB

Tiga Rumah di Simpenan Sukabumi Rusak Tertimpa Longsor, Penghuni Mengungsi

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Rumah yang tertimpa longsor di Kampung Cisaat, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: P2BK Simpenan
Sukabumi23 November 2024, 23:21 WIB

Jejak Ibu Soed di Sukabumi: Pendidikan, Musik, dan Lagu Tanah Airku yang Melegenda

Selain usaha kapal nelayan, Mohamad Niung juga membuka usaha kerajinan tangan.
Potret Ibu Soed. | Foto: aktualid.net
Sukabumi23 November 2024, 22:08 WIB

Kronologi Tabrakan Truk Molen Tol Bocimi dengan Mobil di Cibadak Sukabumi

Sopir mobil Honda CR-V menjalani perawatan di rumah sakit.
Truk molen proyek Tol Bocimi Seksi 3 yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi23 November 2024, 21:21 WIB

Truk Molen Belum Dievakuasi! Kecelakaan di Cibadak Sukabumi Bikin Macet

Kemacetan panjang terjadi di kawasan ini.
Truk molen yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (23/11/2024). | Foto: Istimewa