SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyatakan aksi walk out Fraksi PKS dalam rapat kerja Komisi IV dengan KLHK dilakukan untuk menjaga marwah lembaga DPR. Ini ditunjukkan dengan sikap tegas terkait kesepakatan yang tidak dipenuhi mitra kerjanya.
"Aksi walk out fraksi PKS dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif. Apa yang kami lakukan semata-mata untuk menjaga marwah lembaga DPR RI dengan memberikan sikap yang tegas," katanya kepada media di Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.
Dalam RDP sebelumnya, Komisi IV meminta nama-nama perusahaan yang belum membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selambat-lambatnya satu pekan setelah RDP.
Legislator asal Sukabumi ini mengatakan, data yang diberikan hanya menyangkut 713.000 hektare, padahal dalam rapat sebelumnya luas lahan yang terdampak 3,2 juta hektare, dan beberapa perusahaan yang pernah disurvei langsung saat Kunspek Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI di Kalimantan Timur bersama Dirjen Gakkum KLHK dan Gubernur Kalimantan Timur mengenai beberapa perusahaan besar yang masih ilegal, tidak terdapat di dalam daftar yang diberikan.
Baca Juga :
Akai walk out ini dilakukan saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, Automatic Adjustment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA 2022, dan Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022.
Slamet juga menjelaskan pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat karena KLHK sebagai mitra kerja dinilai tidak bisa memenuhi komitmen yang sudah disepakati. Sebelumnya, KLHK berjanji akan menyerahkan data nama-nama perusahaan pemegang HPH bermasalah.
Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru nama-nama perusahaan yang belum membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk dibahas dalam Rapat Kerja selanjutnya.
SUMBER: SIARAN PERS