SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian dan lembaga mulai membahas pemindahan pegawai negeri sipil atau PNS ke Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, masing-masing instansi telah diminta untuk melakukan simulasi dan mengkaji mengenai pemindahan tersebut.
“Exercise lintas kementerian dan lembaga sedang dilakukan, dikoordinasikan oleh Pokja ASN,” ujar juru bicara tim komunikasi rencana pemindahan IKN, Sidik Pramono, dilansir dari tempo.co, Minggu, (23/1/2022).
Dalam paparan tingkat sekretaris jenderal dan sekretaris menteri 6 Januari lalu, instansi yang akan melaksanakan pemindahan tahap satu telah diwajibkan melakukan exercise paling lambat pada 11 Januari. Pembahasan itu berlangsung sebelum Rancangan Undang-undang atau RUU IKN disahkan.
Sidik mengatakan, jumlah PNS yang akan diboyong ke IKN akan ditentukan berdasarkan hasil exercise yang penetapannya berada di tangan presiden.
“Begitu juga soal anggarannya (menyesuaikan hasil exercise),” kata Sidik.
Dalam paparan berjudul “Rencana Pemindahan ASN ke IKN Baru” yang dibuat oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PAN RB sebelumnya, ada enam kementerian dan lembaga yang akan pindah hingga 2024.
Keenamnya adalah Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Adapun mereka yang akan pindah meliputi menteri/pimpinan lembaga, eselon I, eselon II, dan pejabat fungsional.
Untuk Kementerian Pertahanan, jumlah PNS yang akan pindah ke IKN sampai 2024 adalah 734 orang. Kemudian personel Mabes TNI sebnanyak 149 orang, Mabes TNI AD 548 orang, Mabes TNI AL 793 orang dan Mabes TNI AU 500 orang. Lalu, personel Mabes Polri 1.667, Paspampres 800 orang, NIN 395 orang dan BSSN 100 orang. Total PNS yang akan pindah sampai 2024 adalah 7.687 orang.
Baca Juga :
Pemindahan PNS akan Dilakukan Bertahap Menjadi Lima Klaster Hingga 2045
Klaster 1
Klaster pertama meliputi presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPR, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial); Kementerian Koordinator, Kementerian Triumvirat (Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan).
Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, KSP, dan Wantimpres. Lalu, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BPKP. Ada juga Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, TNI, Polri, Paspamres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Klaster 2
Klaster kedua meliputi Kementerian Perhubungan, Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian BUMN. Lalu, Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi; Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan PDTT; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Klaster 3
Klaster ketiga meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkop-UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi.
Klaster 4
Klaster keempat mencakup BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM.
Klaster 5
Klaster kelima adalah KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, dan DPOD.
Sumber: tempo.co