SUKABUMIUPDATE.com - KPU kembali mengusulkan kepada DPR tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu mendatang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Melansir dari tempo.co, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, banyak pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tanggal tersebut.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal dan masukan, akhirnya kami kembali ke opsi 14 Februari," kata Ilham saat dihubungi wartawan Tempo, Jumat, (21/1/2022).
Ilham menegaskan, tanggal tersebut selalu keluar saat KPU menggelar konsinyering dengan pemerintah maupun DPR. Usulan yang selalu muncul menurutnya 14 dan 21 Februari serta 6 Maret.
Baca Juga :
"Konsinyering dengan DPR dan pemerintah KPU pernah mengusulkan tanggal tersebut. Usulan kami dulu 14, 21 Februari atau 6 Maret," tegas Ilham.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, Komisi II DPR menetapkan dua agenda prioritas untuk diselesaikan pada Masa Sidang Ketiga.
Pertama ialah uji kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dan pembahasan jadwal Pemilu 2024.
Ia menyatakan untuk uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu, Komisi II masih menunggu Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR.
"Kami ingin menyelesaikan uji kelayakan tersebut sampai dengan pemilihan calon anggota KPU-Bawaslu di Masa Sidang III," kata Luqman Hakim, Selasa, (11/1/2022).
Luqman percaya, semua anggota Komisi II memiliki catatan terhadap nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu yang sudah disampaikan Tim Seleksi kepada Presiden Jokowi.
"Kami harapkan sebelum agenda uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilaksanakan, maka ditargetkan jadwal Pemilu 2024 sudah diselesaikan dahulu," ujar Luqman.
Sumber: tempo.co