SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri membentuk tim monitoring yang akan memantau segala kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng di Indonesia.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Dilansir dari tempo.co, Ramadhan mengatakan, tim pemantau bertugas mencegah terjadinya punic buying atau aksi borong oleh masyarakat dengan melakukan penindakan di lapangan.
“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong, penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium," ucapnya.
Baca Juga :
Ia menuturkan, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota dan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
"Aturannya dibatasi dua liter setiap pembelian," ujarnya.
Upaya pembatasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maupun masyarakat umum.
Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menjelaskan, setiap orang yang melakukan penimbunan dapat diancam pidana lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 50 miliar.
Baca Juga :
Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, salah satunya menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang dimulai per 19 Januari 2022 lalu.
Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022, serta upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Dan untuk pasar tradisional, akan diberikan waktu satu minggu setelah kebijakan tersebut ditetapkan untuk melakukan penyesuaian.
Sumber: tempo.co