SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyatakan sistem zonasi dan kuota penangkapan akan mempengaruhi akses dan kemampuan nelayan untuk menangkap ikan. Ia juga menilai sistem zonasi lebih menguntungkan perusahaan besar ketimbang nelayan kecil.
"Nelayan seperti apa yang akan sejahtera terkait implementasi perikanan terukur ini? kita ketahui bersama 80 persen nelayan kita adalah small scale dengan ada pungutan untuk PNBP," ujarnya kepada media di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan tujuan penangkapan ikan terukur untuk menyeimbangkan ekologi dan ekonomi. "Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan," ujar Zaini dikutip dari salah satu media.
Sementara Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pelarangan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.
"Kapal-kapal cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan," jelas Adin dalam keterangannya.
SUMBER: SIARAN PERS