SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet mengatakan perpindahan Ibu Kota Negara atau IKN akan mengancam kondisi lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati di Kalimantan yang merupakan paru-paru dunia.
Pasalnya, Slamet menyebut konsep pembangunan IKN yang mengusung visi sebagai kota berkelanjutan City In The Forest, tidak dapat menjawab persoalan mendasar mengenai perlindungan keanekaragaman hayati yang akan hilang saat pembangunan IKN dilakukan di pulau tersebut.
"Saya mencermati berbagai laporan dan jurnal terpercaya terkait konsep pembangunan City In The Forest yang diusung, semuanya mengkhawatirkan. Karena pada dasarnya perencanaan pembangunan berbeda dengan konsep yang sudah ada selama ini," ungkap Slamet di Jakarta pada Rabu, 12 Januari 2022.
Baca Juga :
Legislator asal Sukabumi ini menambahkan Kalimantan merupakan daerah dengan tingkat keanekaragaman hayati sangat tinggi sehingga pembangunan wilayah IKN harus terencana dengan matang dan konsepnya harus dapat terealisasi.
"Pembahasan draft RUU IKN saat ini masih terus bergulir meski banyak kecaman dari beberapa pihak terutama pembahasannya dilakukan saat kondisi utang pemerintah semakin tinggi. Di sisi lain, konsep IKN yang diusung pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar," ujar dia.
Diketahui, menurut hasil KLHS Master Plan IKN (KLHK, 2020) sebaran hayati di wilayah IKN ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna, dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting.
Sebaran spesies penting ini dapat dijumpai di Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung di sekitar wilayah IKN dan Kawasan Pelestarian Alam berupa burung endemik, orangutan, beruang madu, lutung merah, owa kelawat, macan fahan, kucing hutan, rusa sambar, dan lainnya.
Selain itu, juga telah teridentifikasi 33 jenis dipterokarpa yang berada di KHDTK Samboja, 35 jenis yang berada di konsesi ITCIKU, dan 25 jenis berada di Hutan Lindung Sungai Wain.
"Data-data yang ada, kalau pembangunan IKN tetap dipaksakan maka akan merusak keanekaragaman hayati di Kalimantan," kata Slamet.
SUMBER: SIARAN PERS