SUKABUMIUPDATE.com - Perwakilan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) telah melakukan mediasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Hasilnya, tuntutan massa yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) dan aparatur desa se-Indonesia itu belum terpenuhi, termasuk revisi Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa.
"Karena dari KSP minta surat resmi dari DPP APDESI untuk dibahas dengan unsur Presiden dan Menteri," ungkap Bendahara Umum APDESI Kabupaten Sukabumi, Deden Gunaefi yang juga mengikuti aksi kepada sukabumiupdate.com.
Meski begitu, kata Deden, pihak APDESI dan KSP kedepan akan duduk bersama untuk melakukan kajian terkait Perpres tersebut.
"Karena Perpres 104 sudah disahkan dan untuk merevisi perlu kajian bersama, maka pihak-pihak berkaitan akan berdiskusi dan juga dirundingkan bersama Pak Presiden. Anggota Dewan DPR RI juga ikut mendukung. Insya Allah hari Senin akan ada kabar," jelas Deden.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi memutuskan bergabung dengan Pemerintah Desa lainnya se-Indonesia untuk melakukan aksi damai di depan Istana Negara Presiden di Jakarta menuntut revisi Perpres Nomor 104 tahun 2021.
Aksi dan orasi bertema "Desa Menggugat" itu akhirnya dilaksanakan di kawasan Monas, setelah perwakilan massa diundang masuk ke Istana untuk melakukan audiensi.
Merasa tuntutan di Istana belum terpenuhi, setelahnya massa aksi kemudian bergeser ke gedung MPR DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat untuk melakukan audiensi dengan DPR RI.
Adapun yang dituntut revisi oleh massa aksi dalam Perpres No 04 tahun 2021 yaitu pada pasal 5 ayat 4 yang menyebutkan bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen, serta dukungan penanganan Covid-19 minimal 8 persen, serta 32 persen untuk program sektor prioritas lainnya.
Menurut pemahaman para pemerintah desa, Perpres ini dinilai telah memangkas kewenangan mereka dalam hal penganggaran dan bertentangan dengan UU No. 6/2014 tentang desa dimana pemerintah desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di desa.