SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua atau THT dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyatakan sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut. "Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," kata dia, Sabtu, 2 Oktober 2021.
"Sesuai UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 Tahun 2013 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jamsostek kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non-ASN," terang Anggoro.
Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Pensiun atau JP, Jaminan Kematian atau JKM, dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Baca Juga :
Anggoro mengatakan salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.
"Contoh manfaat tersebut antara lain perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp 174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp 42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," beber Anggoro.
Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.
Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja dan sebagai warga negara indonesia.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sukabumi, Diding Ramdani. Menurut Diding, BPJAMSOSTEK sangat menghormati putusan MK tersebut.
"Kami menghormati dan menerima keputusan MK tersebut. Kami juga terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kami terhadap peserta dan tetap fokus untuk memperluas kepesertaan di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur," ungkap Diding.
SUMBER: SIARAN PERS BPJAMSOSTEK