SUKABUMIUPDATE.com - Penetapan status tersangka sekaligus penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh KPK terkait kasus perkara dugaan suap DAK Lampung Tengah, sedikitnya telah berdampak terhadap Partai Golkar.
Sebab bagaimanapun juga Azis Syamsuddin merupakan kader Partai Golkar. Karena itulah DPP Partai Golkar menggelar jumpa pers pada Sabtu (25/9/2021).
"Kader dalam melakukan kegiatan, itu menjadi pertanggungjawaban oleh para kader, dan dipisahkan dengan kebijakan partai," kata Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa, seperti dilansir dari Suara.com.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir. “Mohon dipisahkan antara personal dan juga persoalan partai," ucap Adies.
Menurutnya Partai golkar menghormati proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh KPK. Selain itu Partai Golkar juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Soal penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh KPK, Adies menyampaikan Partai Golkar menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
Adies menegaskan Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Adies.
Menurutnya Azis Syamsuddin telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar. Status Azis sebagai kader partai juga telah dinonaktifkan oleh partai.
Sejauh ini, Azis Syamsuddin belum meminta bantuan hukum secara resmi kepada partai Golkar. Adies menyampaikan Partai Golkar siap memberi bantuan pendampingan hukum kepada kader-kadernya yang menghadapi masalah hukum, termasuk untuk Azis Syamsuddin.
Seperti diberitakan pada Sabtu dini hari, KPK telah resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Azis Syamsuddin.
Ia disangkakan memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar terkait perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Sumber : Suara.com