SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan surat terbuka yang ditulis Irjen Napoleon Bonaparte terkait motif penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tidak akan memengaruhi proses penyidikan.
Bahkan, lanjut Andi, pihaknya akan segera memintai keterangan Napoleon setelah pemeriksaan para saksi usai dilaksanakan.
"Surat terbuka tak pengaruh pada proses penyidikan," tegas Andi melansir dari Suara.com, Senin (20/9/2021).
Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dilaporkan oleh Muhammad Kece terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Keduanya berada di rutan dalam kasus berbeda. Muhammad Kece terjerat kasus dugaan penistaan agama, sedangkan Napoleon terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sebelumnya melalui surat terbuka, Napoleon mengakui telah menganiaya Muhammad Kece di dalam ruang tahanan. Motif penganiayaan karena Napoleon mengaku tidak terima agama Islam dihina oleh Kece.
"Perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia," katanya.
Kendati demikian Napoleon Bonaparte bersedia bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap Muhammad Kace di tahanan.