SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, menyebutkan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsu PDPDE ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Alex Nurdin, penyidik juga menetapkan status yang sama terhadap mantan Komisaris PDPDE Sumsel, Muddai Madang.
Mereka menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.“Iya betul,” ujar Supardi seperti dilansir Sukabumiupdate.com dari Tempo, Kamis, 16 September 2021.