SUKABUMIUPDATE.com - Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab FKDB dalam melaksanakan tugasnya sebagai Satuan Tugas (Satgas) Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka sejak tanggal 7 hingga 14 Juli 2021, FKDB melaksanakan giat sosialisasi PPKM Darurat di 20 provinsi.
Provinsi tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Riau, Sulawesi Utara, DKI Jakarta/Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat.
Sosialisasi PPKM Darurat tersebut dilaksanakan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun dalam giat tersebut, Satgas atau Sosialisator FKDB menyampaikan kembali paparan PPKM Darurat yang terdiri dari Inmendagri Nomor 15/16/17/18/19/20 Tahun 2021, paparan penerapan PPKM Darurat khusus wilayah DKI Jakarta, informasi STRP, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh satgas Opspus Aman Nusa II Polri, Kombes Pol Iwan Setyawan, dan diakhiri dengan pembagian masker kepada para peserta sosialisasi.
Baca Juga :
"Alhamdulillah berdasarkan laporan yang telah saya terima dari masing-masing sosialisator bahwa masyarakat khususnya di lingkungan kerja FKDB siap mendukung program PPKM Darurat dan siap melaksanakan prokes yang ketat," tegas Ketua Umum FKDB H Ayep Zaki.
"Selama masa PPKM Darurat ini, FKDB akan terus mengimbau kepada masyarakat terutama yang berada di lingkup unit kerja FKDB untuk terus menerapkan 5 M dan mensosialisasikannya kembali baik melalui media sosial atau lisan kepada kawan dan kerabat termasuk memasang banner 5 M di masing-masing tempat," tutur Ayep Zaki.