SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menghapus satu hari cuti bersama Natal 2021 dan mengubah jadwal libur nasional. Hal tersebut dilakukan pemerintah melihat lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Jumat (18/6/2021). Keputusan itu juga disebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini yang sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama," katanya seperti dilansir suara.com.
"Maka pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," sambungnya.
Adapun perubahan tersebut berlaku untuk libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021. Pemerintah mengubahnya menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian untuk hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober 2021, diubah menjadi 20 Oktober 2021.
Sementara untuk jadwal cuti bersama perayaan Natal 2021 pada 24 Desember 2021 resmi ditiadakan.
"Itu tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait." pungkas Muhadjir.
SUMBER: SUARA.COM