SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri berencana mengubah penyimpanan data dalam kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP menjadi digital. Dengan teknologi tersebut, nantinya data penduduk bisa tersimpan dan dilihat melalui ponsel.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan solusi berupa inovasi digital id (identitas digital).
"Pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone penduduk," kata Zudan dilansir dari Suara.com, Selasa (8/6/2021).
Zudan menyebut, inovasi ini dalam rangka pemerintah mewujudkan satu data. Menurutnya, upaya perwujudan satu data kependudukan sering terhambat persoalan data penduduk non-permanen.
Sehingga, dengan program ini, maka pergerakan penduduk dapat teramati dan pemerintah bisa mengetahui jumlah penduduk di satu wilayah secara realtime.
"Misalnya, pemilik HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang. Namun, KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non-permanen di Sumedang," ujarnya.
"Secara agregat dan makro, hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure," sambung dia.
SUMBER: SUARA.COM