SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok mulai melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP untuk para transgender.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), pelayanan publik tidak boleh ada praktik diskriminasi termasuk dalam pengurusan identitas e-KTP dan KK.
“Secara aturan kan memang sudah ada di UU No. 24 tahun 2013, bahwa setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) tanpa diskriminasi,” kata Nuraeni seperti dilansir dari Tempo, Sabtu 5 Juni 2021.
Nuraeni mengatakan, untuk pelaksanaannya pun bukan hanya di Kota Depok, namun di seluruh kota dan kabupaten se Indonesia yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen Dukcapil.
“Ini dikoordinir oleh Dukcapil pusat (Ditjen Dukcapil). Dan sudah dilaksanakan di beberapa kota yang dikawal pelaksanaannya,” kata Nuraeni.
Lebih jauh Nuraeni mengatakan, untuk bisa memperoleh e-KTP dan KK, para transgender tersebut harus memiliki kejelasan untuk menentukan jenis kelaminnya, yang dibuktikan oleh putusan pengadilan dan melampirkan keterangan medis.
“Semua warga negara berhak atas hak sipilnya mempunyai identitas. Dan itu kewajiban dukcapil berikan identitas tersebut,” kata Nuraeni.
SUMBER: TEMPO