SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati pelaksanaan Pemilu yaitu Pemilihan Presiden ( Pilpres ) dan Pemilihan Legislatif ( Pileg ) 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 serentak dilakukan pada 27 November.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim membenarkan putusan tersebut.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis 3 Juni 2021 malam.
Dilansir dari Suara.com, Luqman menyampaikan ada empat poin kesepakatan dari hasil konsinyering itu.
Pertama pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.
Kesepakatan ketiga ialah tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022. Terakhir dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
SUMBER: SUARA.COM