Gaji Ke-13 untuk PNS Sudah Cair, Berikut Daftar Penerima dan Rincian Besarannya

Kamis 03 Juni 2021, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Juni 2021. Gaji ke-13 yang cair ini merupakan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021.

Kemenkeu juga telah merilis daftar penerima gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No 42/2021 yang telah diteken Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.

Adapun penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal. Perlu diingat, ada beberapa poin dan besaran yang berbeda–beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Gaji Ke-13.

Baca Juga :

Seleksi CPNS 2021 Kota Sukabumi Tertunda, Kepala BKPSDM Jelaskan Alasannya

Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000

Anggota: Rp 7.993.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp 9.592.000

Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.432.000

Eselon 3/Pejabat Administator: Rp 5.352.000

Eselon 4/Pejabat Pengawas: Rp 5.242.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.235.000

Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D I/Sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.743.000

Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 3.738.000

Pendidikan D II/D III/Sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.963.000

Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.046.000

Pendidikan S1/D IV/Sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.489.000

Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.043.000

Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.765.000

Pendidikan S2/S3/Sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.713.000

Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.306.000

Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 5.110.000

SUMBER: TEMPO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life08 Mei 2024, 15:45 WIB

Tata Krama Seperti Apa Yang Harus Diajarkan Pada Anak? Berikut Ulasannya

Mengajari anak mengenai tata krama dan bersikap sopan santun adalah bagian penting dalam mengasuh anak yang perlu diajarkan oleh orang tua
Ilustrasi tata krama anak yang tahu cara tata krama (Sumber : pexels.com/ @Polesie Toys)
Life08 Mei 2024, 15:30 WIB

10 Ciri Anak Sering Stres Karena Selalu Dimarahi Orang Tua

Komunikasi terbuka, dukungan emosional, dan pengaturan yang jelas dalam keluarga dapat membantu mengurangi ketegangan dan stres yang mungkin dialami anak karena sering dimarahi orang tua.
Ilustrasi. Ciri Anak Sering Stres Karena Selalu Dimarahi Orang Tua (Sumber : pexels/augustderichelieu)
Life08 Mei 2024, 15:15 WIB

Jangan Khawatir Bunda, Berikut 7 Tingkah Aneh Balita yang Sebenarnya Normal

Balita yang selalu melakukan tingkah aneh mungkin mengkhawatirkan bagi orang tua. Tetapi ada beberapa tingkah yang sebenarnya normal meski jika dilihat sedikit berbeda
Ilustrasi tingkah aneh yang dilakukan balita (Sumber : pexels.com/@Emma Bouso)
Sukabumi08 Mei 2024, 15:13 WIB

Cerita Dinsos Tangani Bayi yang Dibuang TKW di Semak-semak Gunungguruh Sukabumi

Duduh menyebut bayi telah diserahkan kepada keluarga dan akan diurus oleh adik YS.
Penyerahan bayi laki-laki yang ditemukan di semak-semak kebun warga kepada keluarga. Penyerahan dilakukan di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Inspirasi08 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Crew Full Time di Gerai Es Krim dengan Penempatan Cibolang Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Crew Full Time di Gerai Es Krim dengan Penempatan Cibolang Sukabumi (Sumber : Freepik.com/@freepic.diller)
Sukabumi08 Mei 2024, 14:48 WIB

Puskesmas Gunungguruh Sukabumi Serahkan Bayi yang Dibuang TKW ke Keluarga

Penyerahan dilakukan Kepala Puskesmas Gunungguruh dr Imanuel kepada keluarga.
Puskesmas Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menyerahkan bayi laki-laki yang ditemukan di semak-semak kebun warga kepada keluarga pada Rabu (8/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life08 Mei 2024, 14:45 WIB

Bunda Harus Tahu, 6 Cara Ampuh Mengajarkan Rasa Hormat Pada Anak Usia 2 Tahun

Bagaimana cara mengajarkan rasa hormat pada anak yang berusia dua tahun dengan baik dan mudah dimengerti oleh mereka
Ilustrasi mengajarkan rasa hormat pada anak (Sumber : pexela.com/@Kha Ruxury)
Sehat08 Mei 2024, 14:30 WIB

Hati-hati Kalau Gak Mau Mulas! 5 Makanan yang Dapat Menyebabkan Diare

Beberapa makanan patut dihindari karena bisa menyebabkan diare.
Ilustrasi sambal cabai bawang - Beberapa makanan patut dihindari karena bisa menyebabkan diare. (Sumber : YouTube/@Devina Hermawan)
Sukabumi08 Mei 2024, 14:10 WIB

Kebakaran Di Tengah Permukiman, Rumah Warga Lengkong Sukabumi Dilumat Api

Eman mengungkapkan rumah yang kebakaran ini dihuni empat jiwa.
Kebakaran rumah di Kampung Bojonghaur RT 27/08 Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024). | Foto: Istimewa
Food & Travel08 Mei 2024, 14:00 WIB

10 Rekomendasi Makanan untuk Meredakan Mual, Mudah dan Simpel!

Jika perut mual berlanjut atau menjadi lebih parah, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan untuk mendapatkan diagnosis dan pengobatan yang tepat.
Ilustrasi. Pisang. Contoh Makanan untuk Meredakan Mual | Foto: Pixabay