SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh media internal institusinya agar tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Tim media Kepolisian Negara Republik Indonesia diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis. Perintah itu tertulis dalam surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 April 2021 dikutip dari Tempo.co
Sebelumnya surat telegram ini belum mendapat penjelasan apakah media yang dimaksud adalah hanya media internal kepolisian atau tidak. Surat telegram tersebut memuat 11 poin arahan.
Baca Juga :
Adapun 10 perintah lainnya adalah tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana; tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian; tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meski bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
Kemudian tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual; menyamarkan gambar, wajah, identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan dan keluarganya; menyamarkan gambar, wajah, identitas korban dan keluarga yang pelaku maupun korban anak di bawah umur; tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang; dalam upaya penangkapan, tidak membawa media karena tidak boleh disiarkan secara live dan dokumentasi dilakukan oleh personel Polri, serta tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.