SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) drh Slamet, menyayangkan keputusan pencabutan RUU Kehutanan dan RUU Perikanan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 ini.
BACA JUGA: Bahas RUU Kehutanan, drh Slamet: Harus Berorientasi pada Konservasi Alam
Slamet menilai, dicabutnya RUU Kehutanan dan RUU Perikanan dari daftar Prolegnas tahun 2020, menunjukan pemerintah tidak peduli terhadap isu lingkungan.
"Saya menyayangkan sekali kebijakan itu. Sebab, RUU Kehutanan dan Perikanan ini penting untuk kita semua.Terutama kepentingan rakyat dan melestarikan lingkungan di bumi musantara ini," kata Slamet kepada media, Senin (6/7/2020).
Slamet menjelaskan, pencabutan RUU Kehutanan dan RUU Perikanan dari Prolegnas tahun ini, akan menyakiti rakyat. Ia menegaskan, jangan sampai dibatalkannya pembahasan RUU Kehutanan dan RUU Perikanan tersebut, ada kaitannya dengan pembahasan RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Jangan sampai penundaan pembahasan RUU Kehutanan dan RUU Perikanan karena kepentingan RUU Cipta Kerja (OBL)," tegas Slamet.
Menurut Slamet, alasan pembatalan pembahasan RUU Kehutanan yang disebabkan karena prediksi pembahasan tersebut tidak akan bisa dirampungkan hingga batas akhir bulan Oktober, tidak sepenuhnya benar.
"Ini kan hanya perasaan saja. Kalau kita punya komitmen Insya Allah pembahan RUU Kehutanan bisa rampung tahun 2020 ini," ujar Slamet.
BACA JUGA: Cari Biang Kerok Kebakaran Hutan dan Lahan, drh Slamet Usulkan Bentuk Panja Karhutla
Terakhir Slamet menuturkan, RUU Kehutanan dan RUU Perikanan merupakan usulan DPR RI. Oleh karena itu, sambung Slamet, pencabutan dua RUU tersebut dari Prolegnas tahun 2020 terkesan menyerang kebijakan DPR RI itu sendiri.
"Berdasarkan informasi yang diterima, Komisi IV DPR RI mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan dari Prolegnas 2020. Saya sangat menyayangkan kondisi ini," pungkasnya.