SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menegaskan, RUU tentang Kehutanan harus murni berdiri dan berorientasi kepada konservasi alam.
BACA JUGA: Fraksi PKS Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Mengabaikan Kewajiban Negara Lindungi Petani
Hal itu dikatakan Slamet saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait masukan mengenai RUU tentang Kehutanan, Senin (29/6/2020) kemarin.
"Kita semangatnya harus mewariskan sesuatu yang baik, bicara tentang hutan kita bicaranya tentang mewariskan sesuatu yang baik kepada generasi selanjutnya. Kita jangan bicara pragmatis untuk kepentingan sesaat, karena akan tercatat oleh sejarah bahwa kita yang memproduk peraturan yang mencelakakan anak cucu kita," tegas Slamet kepada media.
Slamet menjelaskan, RUU tentang Kehutanan tersebut harus murni berdiri dan tidak terikat atau didikte dengan RUU Cipta Kerja. Sebab, sambung Slamet, dalam RUU Cipta Kerja yang terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan, terdapat narasi mempermudah proses perizinan.
"Bagaimana harus melestarikan hutan untuk rakyat kita, tidak sekedar untuk kepentingan korporasi dan konglomerasi. Kedua, kita harus sinkronisasi, bagaimana pembahasan UU ini seyogyanya dikeluarkan dulu dari RUU Cipta Kerja," jelas Slamet.
"Dalam tataran administrasi mungkin akan cepat terselesaikan, tapi bagaimana konflik di lapangan antara masyarakat adat dengan pelaku usaha juga menjadi catatan kita," tambah Slamet.
Slamet menuturkan, di sisi lain, RUU Cipta Kerja terkesan menegasikan peran pemerintah daerah. Padahal, seluruh efek dan risiko kerusakan alam yang terjadi, akan ditanggung oleh pemerintah daerah
BACA JUGA: DPR RI Nilai RUU Cipta Kerja Merampas Kewenangan Daerah
"Minimal dalam pengakajian itu Pemda dilibatkan. Berikutnya, bagaimana kawasan hutan nantinya ada disisihkan untuk kepentingan lain seperti misalnya pendidikan, di UU harus kita terapkan," tutur Slamet.
"Dalam pengelolaan hutan harus bisa sinergis antara masyarakat, karena pengelolaan hutan berbasis pada ekosistem bukan hanya korporasi saja. Tentu dengan UU ini kita bisa mensinergiskan itu, korporasi berjalan tanpa mengesampingkan peran masyarakat," pungkasnya.