SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI, drh Slamet menilai RUU Cipta Kerja berpotensi untuk mengabaikan kewajiban negara dalam melindungi petani. Menurut dia, pembahasan RUU Cipta Kerja sendiri saat ini telah memasuki babak baru dengan mendengarkan masukan dari banyak pakar melalui badan legislasi DPR RI.
BACA JUGA: Selesaikan Defisit Bahan Baku! drh Slamet: Rakyat Jangan Jadi Korban
Seperti yang diketahui bersama, RUU Omnibus Law Cipa kerja telah membuat publik merasa khawatir jika seandainya RUU tersebut disetujui dan menjadi Undang-Undang.
"RUU Cipta kerja ini berpotensi mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi petani dalam negeri, paling tidak dengan dihapusnya tiga pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata drh Slamet, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/6/2020).
Menurut anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, tiga pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, salah satunya membahas terkait pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.
"Ketentuan ini jelas ditunjukkan untuk melindungi petani Indonesia. Jika ketentuan ini dihapuskan, maka petani kita yang paling akan merasakan dampaknya," tegas Slamet.
Seperti diketahui sebelumnya, importasi komoditas pertanian memasuki sebuah fase yang cukup mengkhawatirkan, di mana hampir setiap tahun Indonesia mengimpor komoditas pertanian dalam jumlah yang cukup besar, semisal bawang putih (448 ribu ton), beras (2,14 juta ton), gula (4,6 juta ton), dan jagung (587 ribu ton).
Slamet menuturkan, dirinya mengaku tidak anti sepenuhnya terhadap aktivitas impor. Sebab, memang terkadang impor dibutuhkan untuk menstabilkan harga pasaran komoditas tertentu. Tetapi perlu diingat, sambung Slamet, bila pengaturan impor dihilangkan maka akan merugikan negara.
"Setidaknya dalam dua sudut pandang, yakni kedaulatan negara dan tentu saja neraca perdagangan yang akan terus tertekan," tambahnya.
BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila, drh Slamet: Jadikan Momentum untuk Menolak Ideologi Komunisme
Slamet mengungkapkan, terkait kedaulatan negara, tentu itu menjadi hal yang sangat penting mengingat pada konstitusi megara Indonesia, di mana sektor pertanian merupakan cabang produksi penting yang wajib dilindungi.
"Tujuannya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dari potensi penjajahan melalui pangan, apalagi di saat Pandemi Covid-19 saat ini ketahanan pangan dalam negeri menjadi prioritas utama yang harus dijaga," pungkasnya.