SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers bersama para konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred melakukan video conference dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari Sabtu (11/4/2020) lalu, membahas sejumlah usulan sejumlah insan pers kepada pemerintah mengenai insentif bagi perusahaan media ditengah pandemi corona saat ini.
Dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyampaikan, perlunya perlindungan terhadap industri pers ditengah wabah sekarang.
Menanggapi usulan tersebut, Airlangga menuturkan, pemerintah sudah memasukkan industri pers dalam stimulus bagi badan usaha. Namun, mengenai permintaan terkait listrik gratis bagi industri pers, dikatakan hal itu tidak bisa dikabulkan.
BACA JUGA: Corona, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak ke Industri Pers
"Karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk pelanggan dengan 450 KV dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 KV," tutur Airlangga dalam video conference tersebut.
Lanjutnya, untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020.
"Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat tertanggal 9 April 2020, Dewan Pers menyampaikan sejumlah usulan insentif untuk perusahaan pers di tengah pandemi corona setelah berbicara dengan konstituen pers nasional. Adapun poin yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah adalah:
1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.
2. Penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.
3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.
4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.
5. Pemberlakuan subsidi 20 persen dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.
6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.
7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak.
8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.
9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.
BACA JUGA: Meutya Hafid Minta Kewajiban Pajak Perusahaan Media Dihapus Selama 2020
Airlangga mengatakan, sebagian dari poin-poin tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah menteri-menteri terkait.
"Sedangkan poin lainnya akan disampaikan ke pihak terkait seperti pengelola jasa internet swasta," pungkasnya.