SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendesak pemerintah untuk memberi insentif berupa kelonggaran pembayaran pajak untuk perusahaan pers di masa pandemi Corona saat ini.
“Perusahaan pers perlu diberikan insentif karena peran pers sangat penting di tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid-19). Wabah virus Corona menyebabkan krisis di berbagai bidang dan peran pers sangat penting," ujarnya, Sabtu, 11 April 2020.
Melansir dari tempo.co, desakan ini muncul setelah ada kabar sejumlah industri pers di daerah terancam tutup. Padahal kehadiran pers saat ini justru menjadi sangat krusial untuk menyebarkan informasi secara luas.
Politikus Golkar itu mengatakan para pekerja pers menjadi bagian penting dalam memberikan informasi di tengah pandemi virus Corona. Ia lalu memaparkan poin yang dirumuskan DPR bersama Dewan Pers yang menjadi tolak ukur untuk membantu perusahaan pers.
Poin-poin tersebut di antaranya meliputi penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020 dan penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020. "Di samping itu, adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," kata Meutya.
Di tengah merebaknya wabah virus Corona, Meutya mengungkapkan penting bagi pemerintah untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel. Per Sabtu kemarin, terdapat penambahan pasien terjangkit virus Corona sebanyak 330 orang.
Dengan demikian total pasien positif virus Corona di Indonesia menyentuh angka 3.842. Data tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan konfirmasi positif dari real time PCR.
Sumber : tempo.co