Pro Kontra Omnibus Law, drh Slamet: UU Eliminator

Kamis 27 Februari 2020, 08:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Omnibus Law, menuai sorotan anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh Slamet. Menurut Slamet, NKRI yang menganut ‘Civil Law’, harus berubah haluan bila menerapkan tata hukum 'Omnibus Law'.

BACA JUGA: drh Slamet Sebut Omnibuslaw Kebiri Hak Legislasi DPR RI

Slamet mengatakan, dalam persoalan ini seharusnya pakar hukum yang bersuara, bukan hanya pengusaha. Karena, sambung Slamet, selama ini tata hukum Indonesia menganut Civil Law. Para pakar hukum saatnya berbicara apa konsekuensinya bila sekarang menerapkan Omnibus Law.

"Selama ini kita sudah mengenal Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang payung yang menjadi pokok dari beberapa Undang-Undang yang lebih rinci. Seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Pokok Kearsipan, Undang-Undang Pokok Pemerintah Daerah, Undang-Undamg Pokok Kehutanan dan lainnya," ucap Slamet kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/2/2020).

Slamet mengungkapkan, saat awal Undang-Undang Omnibus Law (OL) dihembuskan pemerintah, mereka mengatakan ini adalah Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang payung. Tapi kenyataannya, banyak sekali pasal-pasal yang berubah dan hilang dari Undang-Undang lama pada Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Hal ini, kata Slamet, memperlihatkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang payung, melainkan Undang-Undang "Eliminator" atau Undang-Undang yang mengeliminasi (menghapus) banyak sekali produk hukum di Undang-Undang lama. Slamet menanyakan, apakah Omnibus Law merupakan terobosan atau pengabaian secara legal atas aturan hukum yang ada? 

BACA JUGA: drh Slamet Suarakan Nasib PPL dalam Program AWR Kementan

"Omnibus Law ini seperti Undang-Undang eliminator yang mengeliminir atau menghapuskan banyak pasal dari Undang-Undang yang lebih rinci yang telah ada sebelumnya. Sehingga,  menjadikan Undang-Undang yang sudah berlaku sekarang menjadi tidak berlaku lagi," tambah Slamet.

Seharusnya jika Undang-Undang Omnibus Law ini adalah Undang-Undang Pokok, tambah Slamet maka dia sekedar mengikat dan mengarahkan saja. Dengan kata lain, lanjut Slamet, jika mau merapihkan, bukan menghilangkan pasal yang sudah ada sebelumnya. Jika dianggap banyak yang bertabrakan atau menyulitkan, tidak sebanyak itu yang dihapuskan. Terutama yang menyangkut perlindungan terhadap masyarakat.

"Jika begini, selanjutnya bisa jadi bukan hanya Undang-Undang lama yang dihilangkan, tapi menghilangkan perlindungan terhadap eksistensi bangsa Indonesia,"tegas Slamet.

Misalnya, Slamet memberikan contoh, Undang-Undang Omnibus Law yang bernama Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi mengeliminir atau menghapus 79 Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya. Artinya, kata Slamet, satu Undang-Undang saja mengeliminir kerja DPR RI selama beberapa tahun.

"Dalam satu tahun, satu komisi itu mungkin hanya bisa menghasilkan dua hingga empat Undang-Undang baru. Ini betul-betul menghapus produk legislasi DPR RI selama ini. Selain itu 79 Undang-Undang yang akan dihapus ini, 55 Undang-Undang diantaranya sudah masuk prolegnas untuk diperbaharui di tahun ini." 

"Itu berarti, Omnibus Law juga akan mengacaukan prolegnas yang sudah disusun. Tak berhenti di sana, perlu diwaspadai pula proses pembahasan Undang-Undang Omnibus Law ini, seperti proses pembahasan RUU KPK yang super kilat. Sehingga, fungsi legislasi DPR, tidak dihargai sama sekali. Pemerintah bisa menjadi otoriter dan arogan bila mengabaikan pilar negara demokrasi yaitu proses legislasi di lembaga legislatif," tukas Slamet.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)