Pro Kontra Omnibus Law, drh Slamet: UU Eliminator

Kamis 27 Februari 2020, 08:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Omnibus Law, menuai sorotan anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh Slamet. Menurut Slamet, NKRI yang menganut ‘Civil Law’, harus berubah haluan bila menerapkan tata hukum 'Omnibus Law'.

BACA JUGA: drh Slamet Sebut Omnibuslaw Kebiri Hak Legislasi DPR RI

Slamet mengatakan, dalam persoalan ini seharusnya pakar hukum yang bersuara, bukan hanya pengusaha. Karena, sambung Slamet, selama ini tata hukum Indonesia menganut Civil Law. Para pakar hukum saatnya berbicara apa konsekuensinya bila sekarang menerapkan Omnibus Law.

"Selama ini kita sudah mengenal Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang payung yang menjadi pokok dari beberapa Undang-Undang yang lebih rinci. Seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Pokok Kearsipan, Undang-Undang Pokok Pemerintah Daerah, Undang-Undamg Pokok Kehutanan dan lainnya," ucap Slamet kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/2/2020).

Slamet mengungkapkan, saat awal Undang-Undang Omnibus Law (OL) dihembuskan pemerintah, mereka mengatakan ini adalah Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang payung. Tapi kenyataannya, banyak sekali pasal-pasal yang berubah dan hilang dari Undang-Undang lama pada Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Hal ini, kata Slamet, memperlihatkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang payung, melainkan Undang-Undang "Eliminator" atau Undang-Undang yang mengeliminasi (menghapus) banyak sekali produk hukum di Undang-Undang lama. Slamet menanyakan, apakah Omnibus Law merupakan terobosan atau pengabaian secara legal atas aturan hukum yang ada? 

BACA JUGA: drh Slamet Suarakan Nasib PPL dalam Program AWR Kementan

"Omnibus Law ini seperti Undang-Undang eliminator yang mengeliminir atau menghapuskan banyak pasal dari Undang-Undang yang lebih rinci yang telah ada sebelumnya. Sehingga,  menjadikan Undang-Undang yang sudah berlaku sekarang menjadi tidak berlaku lagi," tambah Slamet.

Seharusnya jika Undang-Undang Omnibus Law ini adalah Undang-Undang Pokok, tambah Slamet maka dia sekedar mengikat dan mengarahkan saja. Dengan kata lain, lanjut Slamet, jika mau merapihkan, bukan menghilangkan pasal yang sudah ada sebelumnya. Jika dianggap banyak yang bertabrakan atau menyulitkan, tidak sebanyak itu yang dihapuskan. Terutama yang menyangkut perlindungan terhadap masyarakat.

"Jika begini, selanjutnya bisa jadi bukan hanya Undang-Undang lama yang dihilangkan, tapi menghilangkan perlindungan terhadap eksistensi bangsa Indonesia,"tegas Slamet.

Misalnya, Slamet memberikan contoh, Undang-Undang Omnibus Law yang bernama Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi mengeliminir atau menghapus 79 Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya. Artinya, kata Slamet, satu Undang-Undang saja mengeliminir kerja DPR RI selama beberapa tahun.

"Dalam satu tahun, satu komisi itu mungkin hanya bisa menghasilkan dua hingga empat Undang-Undang baru. Ini betul-betul menghapus produk legislasi DPR RI selama ini. Selain itu 79 Undang-Undang yang akan dihapus ini, 55 Undang-Undang diantaranya sudah masuk prolegnas untuk diperbaharui di tahun ini." 

"Itu berarti, Omnibus Law juga akan mengacaukan prolegnas yang sudah disusun. Tak berhenti di sana, perlu diwaspadai pula proses pembahasan Undang-Undang Omnibus Law ini, seperti proses pembahasan RUU KPK yang super kilat. Sehingga, fungsi legislasi DPR, tidak dihargai sama sekali. Pemerintah bisa menjadi otoriter dan arogan bila mengabaikan pilar negara demokrasi yaitu proses legislasi di lembaga legislatif," tukas Slamet.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi