SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan vila di kawasan Puncak-Cipanas, Kabupaten Cianjur, tak bayar pajak tahun 2019. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga miliaran rupiah.
Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur pun geram dengan pemilik vila yang enggan membayar PBB. Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin menilai kesadaran pemilik vila dalam bayar pajak sangat rendah. Terutama mereka yang tinggal di luar Kabupaten Cianjur sangat sulit untuk membayar.
BACA JUGA: Pemkab Cianjur Kehilangan PAD Miliaran Rupiah Akibat Reklame Tak Bayar Pajak
"Kami kesulitan dalam melakukan penagihan pajak, karena banyak pemiliknya tidak ada di tempat atau di luar kota. Mayoritas mereka berasal dari Jakarta. Biasanya hanya ada penunggu vila. Seperti yang terjadi di Villa Colibah di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas pada saat petugas menyampaikan SPPT dan menagih hanya bertemu dengan penunggu vila," ujar Komarudin di Cianjur, Selasa (17/12/2019).
Dia menjelaskan, di Villa Kota Bunga saja untuk ketetapan tahun 2019 total yang belum membayar pajak ada sebanyak 1.087 pemilik, di antaranya 474 wajib pajak di Desa Batulawang dan 613 wajib pajak masuk Desa Sukanagalih. "Jumlah nominal keseluruhan yang belum membayar atau tunggakan pajak senilai Rp 1.634.000.000," jelasnya.
Komarudin akan segera membenahi masalah tunggakan pajak tersebut, agar pemilik vila berkomitmen meningkatkan kebutuhan terhadap aturan pajak di Kabupaten Cianjur. Sebab, pajak sangat penting dalam untuk meningkatkan pembangunan yang nantinya bisa dinikmati masyarakat.
BACA JUGA: KPK - Badan Pajak Grebek Mobil Mewah Tunggak Pajak di Penjaringan
"Jika mereka masih saja tidak patuh, maka kami akan berkoordinasi dengan dinas atau lembaga terkait untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya," tegas Komar.
Sementara itu, pihaknya mengaku sudah melakukan penagihan terhadap pemilik vila yang berada di wilayah Cianjur utara dan beberapa perusahaan yang belum membayar PBB. Seperti perusahaan PT Selindo Pilar Namus yang belum melunasi PBB-P2.
"Vila dan perusahaan yang masih menunggak sudah kami pasang stiker, bahkan plang peringatan. Jika tetap tidak mau membayar, nanti akan kami segel," tandas Komarudin.