SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dirugikan dengan ribuan reklame ilegal yang tidak membayar pajak. Ribuan reklame bodong yang dipasang di sejumlah jalan protokol itu pun diturunkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, Selasa (10/12/2019).
Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan dan banyak ditemukan reklame yang tidak membayar pajak. Jumlahnya, kata dia, sangat fantastis mencapai ribuan.
"Kami akan tertibkan dan paksa reklame-reklame ilegal ini diturunkan. Tidak ada surat peringatan. Sebab, seharusnya mereka melaporkan dulu kepada kami sebelum memasang," kata dia kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Dia menjelaskan, akibat pemasangan reklame ilegal ini Kabupaten Cianjur kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai miliaran rupiah. Maka dari itu, Bappenda akan melakukan pendataan ulang secara berkala, mana yang sudah membayar dan mana yang belum membayar pajak.
"Di wilayah Cianjur kota saja ada sekitar 500 lebih reklame yang belum membayar pajak," ungkapnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, untuk hari ini (Selasa, red) Bappenda fokus melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah jalur protokol perkotaan. Setelah itu akan menyisir jalur-jalur di wilayah utara dan selatan.
"Kami fokuskan dulu penertiban di wilayah perkotaan karena jumlahnya sangat banyak," ungkapnya.
Komarudin menegaskan, setelah penertiban ini dilakukan dan bagi yang belum melaporkan serta membayar pajak, maka akan diumumkan dan dipublikasikan.
"Ini merupakan upaya dari kami untuk memberikan efek jera bagi para pemasang reklame yang nakal," tegasnya.
Komarudin menambahkan, beberapa baligo reklame ukuran besar tidak langsung diturunkan, tetapi ditutup dengan spanduk tanda belum bayar pajak. Salah satunya baligo iklan sebuah produk telepon seluler di Jalan Siliwangi, Cianjur.
"Kami beri tempo 7 hari untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak. Kalau tidak dibayar, baligo diturunkan dan vendornya kami panggil," tutur Komarudin.