SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan suami istri Agus Sahlan dan Aenun Saadah terpaksa berurusan dengan hukum karena kasus perdagangan orang atau human trafficking. Pasutri ini ditangkap oleh polisi di sebuah vila di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Selain menangkap pelaku, diamankan juga belasan korban yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Para korban ini tidak hanya berasal dari Cianjur, melainkan juga dari kawasan, Tangerang, Sukabumi, Cirebon dan Bandung.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan warga terkait adanya aktivitas perdagangan orang dengan modus pemberangkatan TKW secara ilegal di kawasan Cianjur utara.
"Kemudian kami lakukan penggerebekan ke salah satu vila di Puncak Resort, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami-Istri serta belasan korbannya," kata dia kepada wartawan di Mapolres Cianjur.
BACA JUGA: Warga Ciaul Jadi Korban Human Trafficking di Arab, P2TP2A Kota Sukabumi: Laporkan ke Kami
Menurut Juang, vila tersebut dijadikan penampungan sementara bagi para calon TKW sebelum diberangkatkan. Mereka akan tinggal di sana hingga pengurusan dokumen oleh para pelaku selesai. "Kami juga temukan barang bukti berupa kartu identitas para korban yang informasinya akan digunakan untuk pengurusan dokumen pemberangkatan," kata dia.
Namun, lanjut dia, diduga sejumlah dokumen keberangkatan dipalsukan oleh pelaku. Bahkan pelaku juga tidak bisa menunjukan dokumen yang berkenaan dengan job desk para calon TKW tersebut.
"Untuk dokumen apa saja yang dipalsukan masih kami dalami, karena ke Timur Tengah itu masih moratorium sehingga sejumlah dokumen pasti tidak legal, apalagi untuk bekerja sebagai TKW. Tapi kami masih dalami kaitan dokumennya," kata dia.
BACA JUGA: Lewat Drama Musikal, PKBI Kampanyekan Penghapusan Praktik Human Trafficking dan Persoalan Pada Anak
Dia menambahkan, para calon TKW yang menjadi korban pelaku tidak hanya berasal dari Cianjur, melainkan juga dari kawasan, Tangerang, Sukabumi, Cirebon dan Bandung. "Para korbannya diberi pinjaman uang mulai dari Rp 3 juta untuk awal keberangkatan," kata dia.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
"Kami masih terus dalami kasus ini untuk melacak perusahaan penyalur atau pemberangkatannya. Sebab mereka saat ini masih mengklaim pemberangkatan secara personal belum mengarah ke perusahaan. Selain itu kami juga dalami kaitan dokumen keberangkatannya," kata dia.
BACA JUGA: Pengakuan Perempuan Cisarua Kota Sukabumi, Korban Human Trafficking Modus Dinikahi WNA
Sementara itu, salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, dirinya bersama korban lainnya akan diberangkatkan ke Timur Tengah pada akhir November 2019. "Kalau saya mau diberangkatkan ke Riyad Arab Saudi, rencananya 21 November ini berangkat," kata dia.
Menurutnya, kebutuhan ekonomi yang membuat terdorong untuk kerja ke luar negeri. Dia pun sadar adanya moratorium pemberangkatan TKI ke Timur Tengah. Ketika hendak diberangkat ke luar negeri, semua korban tidak direpotkan soal dokumen-dokumen.
"Kalau saya tidak tahu, karena yang ngurusnya mereka. Selain dipermudah pengurusan dokumen, sebelum berangkat juga diberi uang fee sebesar Rp 3 juta, ada juga yang lebih, tergantung hasil medical check up," tuturnya.