SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera menggelar sidang disiplin untuk enam anggotanya yang kedapatan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa di Kota Kendari. Dua mahasiswa meninggal akibat demonstrasi mahasiswa itu, yaitu Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi. Randi tewas ditembus peluru, sedangkan Yusuf wafat akibat luka parah di tengkoraknya.
BACA JUGA: Seorang Mahasiswa Kendari Tewas Diduga Diterjang Peluru Tajam
Belum diketahui siapa yang menembak Randi dan memukuli Yusuf. "Sidang disiplin direncanakan besok, 17 Oktober 2019," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Harry Golden Hart melalui pesan teks hari ini, Rabu, 16 Oktober 2019.
BACA JUGA: Polisi dan Mahasiswa di Sukabumi Salat Gaib Untuk Randi yang Tewas Dalam Demo
Kepolisian RI menerjunkan tim untuk mengusut kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo tersebut. Polisi menemukan selongsong peluru di lokasi unjuk rasa. Kala itu demonstrasi mahasiswa untuk memprotes sejumlah rancangan undang-undang yang kontroversial.
BACA JUGA: Kapolri Copot Kapolda Sultra Usai Kematian Dua Mahasiswa UHO di Kendari
Menurut Harry, enam polisi yang kedapatan melanggar aturan karena membawa senpi ketika pengamanan demonstrasi telah dibebastugaskan (skorsing) selama proses hukum. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo pun mengatakan keenam polisi tersebut terancam terkena penundaan pangkat. "Atau penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Tergantung Kapolda Sultra," ucap Dedi pada 11 Oktober 2019.
SUMBER: TEMPO.CO