SUKABUMIUPDATE.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto akhirnya buka suara soal kasus pencurian motor yang melibatkan tersangka bos batik, Suherman Mihardja alias Aan. Seperti diketahui, kasus tersebut sempat menuai ancaman praperadilan dari pengacara korban Boyamin Saiman yang menganggap berlarutnya penetapan P21 tidak diiringi dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
"Sudah DPO, itu kan kasus biasa saja simpel saja sebenarnya. Yang bersangkutan sudah DPO," kata Agung saat ditanya awak media soal kasus tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Palabuhanratu, Sukabumi, Sabtu (16/2/2019).
BACA JUGA: Kenapa Polres Cianjur Belum Mengeluarkan Status DPO untuk Suherman Mihardja?
Terkait adanya ancaman praperadilan, Agung mempersilahkan siapa saja untuk mengajukan hal itu karena itu merupakan upaya hukum yang bisa ditempuh."Praperadilan itu masalah hal yang lumrah, itu namanya upaya hukum diatur oleh undang-undang. Jadi diperbolehkan silahkan saja enggak ada masalah, polda tinggal menyiapkan," lanjut Agung.
"Sudah DPO," imbuh Agung menegaskan status tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Datangi Polres Cianjur, Pengacara Curanmor Serahkan Salinan Berkas Rencana Praperadilan
Dihubungi terpisah, Boyamin Saiman pengacara sekaligus koordinator Masyakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memyambut baik statemen yang diberikan oleh Kapolda Jabar. Dia mengungkap langkah Irjen Pol Agung sudah tepat.
"Kabar yang baik sekali, tentu saja dengan adanya DPO langkah kita untuk praperadilan tidak jadi dilakukan. Karena tadinya praperadilan ditempuh agar kepolisian dan semua pihak yang terkait mengeluarkan status DPO untuk tersangka Suherman Mihardja," singkatnya.