SUKABUMIUPDATE.com - Aparat kepolisian dari Polres Cianjur, Jawa Barat diminta mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka pencurian motor Suherman Mihardja alias Aan. Permintaan ini datang dari pengacara korban, Boyamin Saiman yang menyebutkan berlandaskan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP yang diberikan pihak kepolisian kepada korban yang menyebutkan dua kali panggilan pelimpahan tersangka Aan tidak datang.
"Polisi juga telah mendatangi kediaman tersangka pada 9 Februari 2019, namun ternyata tidak ada ditempat. Nah sekarang nunggu apalagi selain mengeluarkan status DPO, pertanyaannya apakah polisi berani mengeluarkan status tersebut," tanya Boyamin Saiman kepada wartawan di Polres Cianjur Kamis (14/2/2019) kemarin.
BACA JUGA: Datangi Polres Cianjur, Pengacara Curanmor Serahkan Salinan Berkas Rencana Praperadilan
Boyamin menganggap wajar dirinya mempertanyakan soal keberanian polisi, dia menduga adanya intervensi sejumlah pihak yang mewarnai proses penanganan kasus pencurian motor tersebut. Dugaan itu wajar dikemukakan ke publik, berawal dari rumitnya proses gelar perkara mulai dari tingkatan Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Serupa itu, gelar perkara juga dilakukan mulai di tingkatan Kejari Cianjur, Kejati Jabar hingga Kejaksaan Agung. "Selalu ada celah seperti membuat lambat kasus ini, sampai akhirnya muncul P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan. Namun persoalan baru kemudian muncul upaya pemanggilan sampai penyidik mendatangi kediaman tersangka dinyatakan tidak ada," ujar Boyamin.
BACA JUGA: Polda Jabar dan Polres Cianjur Jawab Rencana Praperadilan Kasus Curanmor Bos Butik Batik
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Cianjur AKBO Soliyah dan Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto menjawab kompak. Mereka mengaku sudah melakukan tahapan proses sesuai dengan prosedur.
"Kita melakukan (prosesnya) sesuai prosedur," singkat Budi Nuryanto kala ditanya sejumlah media soal hal itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suherman Mihardja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi atas laporan kasus curanmor oleh Hartanto Jusma.