Di Sukabumi Ngamuk dan Membunuh, Bagaimana Hukum Bagi ODGJ Pelaku Kriminal

Jumat 14 Oktober 2022, 13:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus ODGJ semakin mencuat ke publik sejak isu kesehatan mental digaungkan oleh para pegiat media sosial. Terbaru di Sukabumi, dua pria yang diduga ODGJ mengamuk, bahkan salah satunya membunuh tetangganya sendiri dengan senjata tajam.

ODGJ seringkali ditoleransi saat melakukan tindak kekerasan tertentu. Dalih kewarasan menjadi tameng bagi para pelaku kriminal yang berstatus ODGJ.

Sukabumi termasuk salah satu daerah yang tercatat ada ODGJ dalam beberapa kasus kriminalnya. Mulai awal Oktober 2022 hingga saat ini (14/10/2022), tim sukabumiupdate.com telah mencatat setidaknya ada dua kasus kriminalitas yang dilakukan oleh para ODGJ di Sukabumi.

1. Pembacokan Hingga Korban Tewas

a. Waktu : Minggu, 9 Oktober 2022

b. Lokasi : Kampung Sindang Resmi RT 05/06, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi

c. Status ODGJ : Pelaku belum dinyatakan sebagai ODGJ oleh Polisi (Rabu, 10/10/2022)

d. Keterangan : Pelaku melakukan tindakan pembunuhan.

photoP (45 tahun) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022). P yang disebut ODGJ telah melakukan pembacokan terhadap tetangganya hingga tewas di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. - (Sukabumiupdate.com/Denis Febrian)</span

Pria berinisial P (45 tahun) melakukan pembacokan kepada tetangganya J (50 tahun)--sebelumnya disebut UJ (55 tahun)-- hingga tewas.

2. Korban Mengalami Luka-luka  

a. Waktu : Senin, 10 Oktober 2022

b. Lokasi : Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi

c. Status ODGJ : Mengalami ODGJ selama hampir lima tahun

Pada Rabu (12/10/2022), kepada tim sukabumiupdate.com, korban (K) turut membenarkan bahwa pelaku termasuk ODGJ sejak lima tahun lalu.

d. Keterangan : Pelaku melakukan tindakan kekerasan

Pelaku berinisial M (42 tahun), merupakan anak kandung yang mendorong Ibunya sendiri (K) hingga terluka. 

photoIlustrasi, senjata tajam - (Shutterstock)</span

Bagaimana penanganan perkaranya?

Dilematisnya hukum dan kesehatan seringkali berdampingan saat kasus - kasus seperti ini terjadi. 

Hukum berfungsi untuk melindungi para korban sekaligus menjadi bentuk sanksi tegas terhadap para pelaku. Di sisi lain, kesehatan mental pelaku ODGJ juga tidak dapat diabaikan.

ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa juga disebutkan dalam regulasi Indonesia yang mengatur tentang Kesehatan Jiwa.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. Pengertian ODGJ sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:

"Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia."

Lebih lanjut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia juga membahas mengenai tindakan hukum yang sesuai dengan aturan bagi ODGJ yang melakukan kejahatan.

Penyuluh Hukum Muda, Azhari, S.H., M.H. menjelaskan mengenai kekerasan yang dilakukan oleh ODGJ. Azhari menyatakan jika seseorang melakukan ancaman secara lisan maka ia dapat diancam pidana ancaman kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."

Namun,  pasal tersebut tidak semata-mata berlaku bagi semua orang. Ilmu hukum pidana nyatanya memiliki alasan penghapus pidana yang disebut sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.

photoIlustrasi pembunuhan - (Freepik)</span

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penjelasan mengenai dua alasan tersebut yaitu:

a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana.

Alasan pembenar ini dilihat dari sudut pandang perbuatannya (objektif).

Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati akan dijerat Pasal 50 KUHP.

b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.

Alasan pemaaf ini melihat dari sudut pandang pelakunya (subjektif).

Misalnya, pelaku kejahatan termasuk orang yang tidak waras atau gila sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 44 KUHP).

Nah, kasus ODGJ seperti terjadi di Sukabumi dapat masuk kategorikan pada poin yang kedua yaitu alasan pemaaf. Adapun Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Baca Juga :

Diduga ODGJ, Anak di Cidahu Sukabumi Dorong Ibu hingga Terbentur Tembok

Baca Juga :

Pelaku Belum Dinyatakan ODGJ, Ini Motif Pembacokan Warga di Cicurug Sukabumi

Baca Juga :

Warga Sukabumi Dibacok ODGJ Hingga Tewas? Pelaku Dikepung Berjam-jam

Tindakan hukum dan kesehatan yang berkaitan dengan para pelaku ODGJ juga lebih lanjut dijelaskan pada ayat kedua nya, yaitu Pasal 44 ayat (2) KUHP:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Langkah hukum apa yang sebaiknya dilakukan bagi Pelaku Kriminal ODGJ di Sukabumi?

Pihak Kepolisian Sukabumi berkoordinasi dengan Institusi Pelayanan Kesehatan setempat untuk dapat menentukan apakah para pelaku berstatus ODGJ atau tidak. 

Jika pelaku dinyatakan sebagai ODGJ maka akan diberikan tindakan medis baik manajemen obat maupun manajemen gejala. 

Namun, jika pelaku dinyatakan bukan merupakan ODGJ, pelaku akan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

SUMBER: lsc.bphn.go.id

WRITER: Nida Salma Mardiyyah

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).