SUKABUMIUPDATE.com - Kasus ODGJ semakin mencuat ke publik sejak isu kesehatan mental digaungkan oleh para pegiat media sosial. Terbaru di Sukabumi, dua pria yang diduga ODGJ mengamuk, bahkan salah satunya membunuh tetangganya sendiri dengan senjata tajam.
ODGJ seringkali ditoleransi saat melakukan tindak kekerasan tertentu. Dalih kewarasan menjadi tameng bagi para pelaku kriminal yang berstatus ODGJ.
Sukabumi termasuk salah satu daerah yang tercatat ada ODGJ dalam beberapa kasus kriminalnya. Mulai awal Oktober 2022 hingga saat ini (14/10/2022), tim sukabumiupdate.com telah mencatat setidaknya ada dua kasus kriminalitas yang dilakukan oleh para ODGJ di Sukabumi.
1. Pembacokan Hingga Korban Tewas
a. Waktu : Minggu, 9 Oktober 2022
b. Lokasi : Kampung Sindang Resmi RT 05/06, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi
c. Status ODGJ : Pelaku belum dinyatakan sebagai ODGJ oleh Polisi (Rabu, 10/10/2022)
d. Keterangan : Pelaku melakukan tindakan pembunuhan.
Pria berinisial P (45 tahun) melakukan pembacokan kepada tetangganya J (50 tahun)--sebelumnya disebut UJ (55 tahun)-- hingga tewas.
2. Korban Mengalami Luka-luka
a. Waktu : Senin, 10 Oktober 2022
b. Lokasi : Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi
c. Status ODGJ : Mengalami ODGJ selama hampir lima tahun
Pada Rabu (12/10/2022), kepada tim sukabumiupdate.com, korban (K) turut membenarkan bahwa pelaku termasuk ODGJ sejak lima tahun lalu.
d. Keterangan : Pelaku melakukan tindakan kekerasan
Pelaku berinisial M (42 tahun), merupakan anak kandung yang mendorong Ibunya sendiri (K) hingga terluka.
Bagaimana penanganan perkaranya?
Dilematisnya hukum dan kesehatan seringkali berdampingan saat kasus - kasus seperti ini terjadi.
Hukum berfungsi untuk melindungi para korban sekaligus menjadi bentuk sanksi tegas terhadap para pelaku. Di sisi lain, kesehatan mental pelaku ODGJ juga tidak dapat diabaikan.
ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa juga disebutkan dalam regulasi Indonesia yang mengatur tentang Kesehatan Jiwa.
Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. Pengertian ODGJ sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:
"Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia."
Lebih lanjut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia juga membahas mengenai tindakan hukum yang sesuai dengan aturan bagi ODGJ yang melakukan kejahatan.
Penyuluh Hukum Muda, Azhari, S.H., M.H. menjelaskan mengenai kekerasan yang dilakukan oleh ODGJ. Azhari menyatakan jika seseorang melakukan ancaman secara lisan maka ia dapat diancam pidana ancaman kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:
"(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."
Namun, pasal tersebut tidak semata-mata berlaku bagi semua orang. Ilmu hukum pidana nyatanya memiliki alasan penghapus pidana yang disebut sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penjelasan mengenai dua alasan tersebut yaitu:
a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana.
Alasan pembenar ini dilihat dari sudut pandang perbuatannya (objektif).
Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati akan dijerat Pasal 50 KUHP.
b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.
Alasan pemaaf ini melihat dari sudut pandang pelakunya (subjektif).
Misalnya, pelaku kejahatan termasuk orang yang tidak waras atau gila sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 44 KUHP).
Nah, kasus ODGJ seperti terjadi di Sukabumi dapat masuk kategorikan pada poin yang kedua yaitu alasan pemaaf. Adapun Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Baca Juga :
Tindakan hukum dan kesehatan yang berkaitan dengan para pelaku ODGJ juga lebih lanjut dijelaskan pada ayat kedua nya, yaitu Pasal 44 ayat (2) KUHP:
“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”
Langkah hukum apa yang sebaiknya dilakukan bagi Pelaku Kriminal ODGJ di Sukabumi?
Pihak Kepolisian Sukabumi berkoordinasi dengan Institusi Pelayanan Kesehatan setempat untuk dapat menentukan apakah para pelaku berstatus ODGJ atau tidak.
Jika pelaku dinyatakan sebagai ODGJ maka akan diberikan tindakan medis baik manajemen obat maupun manajemen gejala.
Namun, jika pelaku dinyatakan bukan merupakan ODGJ, pelaku akan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
SUMBER: lsc.bphn.go.id
WRITER: Nida Salma Mardiyyah