Pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi, Membaca Hukum Perlindungan Anak

Rabu 12 Oktober 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi. Perlindungan Anak

Ilustrasi. Perlindungan Anak

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus Pembunuhan Siswa SMK yang terjadi di Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa  menarik perhatian publik. Pelakunya pun sudah ditangkap dan ada yang masih dibawah umur (baca: pelajar).

Banyak netizen yang berharap para pelaku dihukum mati saja, karena sudah melakukan tindakan sadis. Membacok punggung hingga ke leher, dan setelah korban terjatuh dilanjut menyabetkan celurit hingga bagian perut.

Pelaku pembunuhan tersebut berjumlah tujuh orang dengan empat diantaranya masih dibawah umur. Mereka berasal dari dari beberapa sekolah di Kabupaten Sukabumi, ada yang berstatus pelajar, ada alumni serta siswa drop out alias DO.

Pembunuhan ini terjadi di Kampung Pasar Desa Karangtengah Cibadak Sukabumi pada Sabtu dini hari WIB, 8 Oktober 2022. Korban merupakan siswa SMK di Cibadak berinisial RF (17 tahun) yang tewas akibat dua luka bacokan tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan “Hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada punggung dekat dengan leher dan luka sayatan di perut,”.

Penyidikan masih berlangsung, polisi akan menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Nah, Bagaimana sudut pandang hukum terhadap kasus pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi? Yuk simak penjelasan berikut!

Tahukah Anda, jika mengacu pasal dari UU Perlindungan anak yang akan diterapkan kepada para pelaku pembunuhan ini akan diadili dan diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama yaitu 15 tahun. 

photoTiga pelaku pembunuhan siswa SMK di Cibadak yakni DN (18 tahun), RA (19 tahun), dan AM (18 tahun) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022). Empat pelaku lain tak dihadirkan karena masih di bawah umur. - (Sukabumiupdate.com/Denis Febrian)</span

Hukum yang melindungi Anak-anak

Indonesia memiliki dasar hukum yang melindungi anak-anak yaitu UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Namun perlu kamu ketahui pada kasus pembunuhan siswa SMK di Cibadak Sukabumi, korban  tidak hanya sekadar mendapat luka-luka tapi juga mengalami kematian.

Pelaku pembunuhan terancam pidana berupa kurungan penjara paling lama yaitu 15 tahun. Ancaman pidana tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 80 ayat (3) menjelaskan mengenai sanksi pidana terhadap pelaku saat korbannya luka berat hingga tewas.

Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

Pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi juga termasuk pelanggaran terhadap tindakan larangan yang jelas-jelas sudah disebutkan dalam Pasal 76C yaitu;

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Bagaimana dengan pelaku pembunuhan? Apakah mendapat perlindungan?

Oh iya jangan salah ya updaters, pelaku juga tetap mendapat perlindungan hukum pada kasus Pembunuhan Sukabumi ini.

Apa bentuk perlindungan tersebut?

Perlindungan kepada pelaku pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi diberikan dalam bentuk nama yang disamarkan serta wajah yang tidak ditampilkan secara publik. Perlindungan ini juga didasarkan pada Pasal 61 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal tersebut berbunyi

"Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar."

Lantas, Mengapa semua pelaku pembunuhan terancam pidana padahal ada yang masih dibawah umur?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 20 menyebutkan;

"Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak."

Baca Juga :

Akhirnya! Tindakan anak yang merugikan orang lain juga dapat dituntut karena Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan bersembunyi dari tindak kejahatan dan berdalih bahwa anda masih anak-anak. 

Segala tindak kejahatan jelas adalah salah terlepas siapapun pelakunya. Oleh karena itu sudah pasti sistem peradilan hukum akan menjerat para pelaku kejahatan termasuk pembunuhan.

Writer: Nida Salma Mardiyyah

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak