Ketua Panpel Arema, Abdul Haris Pada 2010 Pernah Disanksi Komdis 20 Tahun

Kamis 06 Oktober 2022, 16:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dihukum Komdis PSSI seumur hidup tidak boleh terlibat di persepakbolaan Indonesia buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Mengutip dari Suara.com, Abdul Haris ternyata pernah mendapat hukuman 20 tahun di tahun 2010 lalu. Namun, belum sampai masa hukuman itu selesai, Abdul Haris kini sudah dijatuhi hukuman lagi oleh Komdis PSSI yakni dilarang terlibat dalam pertandingan seumur hidup.

Di tahun 2010, Komisi Disiplin PSSI menghukum Abdul Haris dilarang aktif di sepak bola selama 20 tahun. Kala itu, Abdul Harus dihukum terkait percobaan suap terhadap Komdis PSSI.

Hinca Panjaitan, Ketua Komdis PSSI kala itu mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Abdul Haris adalah mencoba menyuap saat Arema melawan Persema Malang di Kanjuruhan di lanjutan Liga Super Indonesia (10/1/2010).

Baca Juga :

Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Ungkap Soal Pintu Terkunci Hingga Kepanikan

Saat pertandingan itu, terdapat peristiwa pitch invader yakni penonton masuk ke lapangan yang membuat Arema harus didenda Rp 50 juta dan hukuman bertanding tanpa penonton.

Karena hukuman terhadap Arema itulah Abdul Haris mencoba menyuap Hinca Pandjaitan melalui telepon. Selain itu, Abdul Haris juga disebut melakukan fitnah kepada Komdis dalam sebuah wawancara radio.

Abdul Haris mengatakan bahwa Komdis meminta uang kepada Arema agar putusan denda tersebut bisa diatur lagi.

Tudingan itu akhirnya diakui Abdul Haris saat sidang Komdis PSSI. Perbuatan itu membuatnya dijatuhi hukuman 20 tahun tidak boleh aktif di sepak bola.

Dua belas tahun berselang dari sanksi tersebut, Abdul Haris kembali dijatuhi hukuman dari Komdis PSSI terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Menariknya, kurun waktu ini menunjukkan bahwa Abdul Haris masih belum menyelesaikan waktu hukuman 20 tahunnya yang seharusnya berakhir di tahun 2030.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari PSSI terkait menumpuknya hukuman Abdul Haris ini. Apakah hukuman tersebut diputihkan atau tidak.

photoSuporter masuk ke lapangan usai pertandingan Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022.. - (Istimewa)</span

Hukuman Seumur Hidup terkait Tragedi Kanjuruhan

Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, sudah seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.

"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Erwin seperti dimuat Antara, Selasa (4/10/2022).

Erwin menjelaskan, sesungguhnya, seorang panitia pelaksana pertandingan terlebih dalam laga besar antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut, harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi.

Menurutnya, dengan adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut, ketua panitia pelaksana dinilai tidak melakukan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan gagal mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.

"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," ujarnya.

Selain memberikan sanksi seumur hidup tidak lagi bisa beraktivitas di lingkungan sepak bola, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Suko merupakan orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.

Baca Juga :

 

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi