SUKABUMIUPDATE.com - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra mulai 3-16 Oktober 2022 mendatang di seluruh Indonesia. Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran.
Mengutip dari Tempo.co, berbeda dari sebelumnya, operasi kali ini akan sepenuhnya menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah wilayah.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2022.
Agung mengimbau agar petugas di lapangan bisa melakukan tugasnya sesuai arahan Kakorlantas, dengan mengedepankan tindakan simpatik dan humanis. Selain itu juga dilakukan kegiatan edukasi sesuai dengan tema operasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
"Pelaksanaan Operasi Zebra nantinya harap dilakukan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, dan membantu masyarakat," ucap Agung.
Saat ini sudah ada 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE Mobile, dan 58 kamera speed cam yang tersebar di seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap pengembangan tilang elektronik ini diharapkan bisa membuat kepolisian semakin baik lagi ke depannya.
"Tentunya dengan adanya program ini, layanan kepolisian semakin baik untuk menghindari pelanggaran dan mengurangi terjadinya kecelakaan," ujar Sigit, Kamis, 22 September 2022.
Nantinya Operasi Zebra 2022 akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat.
Kemudian polisi juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine, serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor 'dewa' yang bukan peruntukannya.
Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra 2022:
- Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Sepeda motor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang
- Melanggar bahu jalan
- Menggunakan rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan dengan pelat dewa atau pelat dinas
Baca Juga :
SUMBER: TEMPO.CO