Pemberitahuan PHK Bisa Kurang dari H-1? Serikat Pekerja: Akibat UU Ciptaker

Senin 26 September 2022, 17:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Belakangan ramai soal pemberitahuan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan kurang dari satu hari. Hal ini di antaranya disampaikan oleh mantan pegawai Shopee yang di-PHK pada pekan lalu. 

Mengutip dari Tempo.co, Presiden Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat angkat bicara soal kekecewaan pekerja yang baru dikabari manajemen perusahaan sehari sebelum PHK efektif berlaku.

Menurut Mirah, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan hal tersebut. "UU Cipta Kerja itu ternyata memang mengatur itu dan cenderung membolehkan. Jadi paginya seorang pekerja atau buruh itu bekerja, kemudian siangnya bisa di-PHK," katanya saat dihubungi, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga :

Gelombang PHK Tak Terbendung: Indosat, Tokocrypto Susul Shopee Rumahkan Karyawan

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 154 A UU Cipta Kerja. Dalam pasal baru tersebut tertulis PHK bisa dilakukan di antaranya bila perusahaan merugi selama 2 tahun berturut-turut, tutup karena force majeur, hingga pailit.

"Dengan begitu saja, dengan alasan mungkin perusahaan itu rugi, tutup, dan lain sebagainya, dalam waktu sehari pemberitahuannya, bisa," ujar Mirah.

Hal ini berbeda yang diatur dalam ketentuan sebelumnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid tersebut, ada proses yang harus dilakukan hingga keluar putusan pengadilan, sebelum akhirnya penetapan PHK sah dikeluarkan.

Pada pasal 151 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika perusahaan terpaksa menetapkan PHK, maka harus terlebih dahulu dirundingkan dengan pekerja itu sendiri atau serikat pekerjanya.

Bila perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan, maka PHK hanya bisa diberlakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152 menyebutkan permohonan PHK diajukan secara tertulis ke lembaga itu. Bahkan, pada pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 itu disebutkan, PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.

Artinya, kata Mirah, jika putusan belum ditetapkan, pengusaha maupun pekerja harus tetap memenuhi kewajibannya masing-masing. "Dan melalui sanksi yang berjenjang. Selama itu bukan pelanggaran berat, harus ada putusan pengadilan, baru sah PHK-nya," kata Mirah.

Tapi dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu, perusahaan kini mulai mengadopsi segala ketentuan yang ada dalam Omnibus Law tersebut. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga :

11 Ribu Buruh dari 23 Pabrik di Sukabumi di PHK, Data Terbaru Dampak Resesi Global

Selanjutnya: "UU Ciptaker mengatur itu dan itu yang kita tolak."

"Jadi kalau dikatakan wajar atau tidak wajar, sekarang UU Ciptaker mengatur itu dan itu yang kita tolak. Kita marah terhadap keberadaan UU Ciptaker. Jadi bukan hanya soal PHK, tapi isi dari keseluruhan UU Ciptaker terutama klaster ketenagakerjaan," ujarnya.

photo(Ilustrasi) PHK - (Shutterstock)</span

Sebelumnya, salah satu mantan karyawan perusahaan teknologi di bidang e-commerce, Shopee Indonesia, menceritakan kisahnya ketika mendengar kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) diumumkan oleh pihak manajemen pada awal pekan lalu, Senin, 19 September 2022.

Tiara (bukan nama sebenarnya), awalnya tak ada firasat apa-apa saat pada Senin lalu. Awalnya karyawati yang belum genap berusia 30 tahun itu bekerja seperti biasa. Tapi kemudian ia mendapat informasi harus ikut rapat virtual dengan pihak manajemen.

"Senin sekitar jam 10 dapat e-mail harus zoom meeting per divisi dan mandatory," kata Tiara saat berbincang dengan Tempo, Rabu, 21 September 2022.

Di dalam rapat yang dipimpin oleh petinggi divisi itu disampaikan bahwa Shopee Indonesia akan melakukan efisiensi. Rapat berlangsung sangat singkat, tak sampai 5 menit.

Usai rapat, sejumlah rekan Tiara mendapatkan e-mail pemberitahuan bahwa tidak terkena PHK. Tiara termasuk satu dari sebagian teman-teman lainnya yang tak mendapatkan e-mail dari kantor hingga siang hari.

Belakangan, ia mendapatkan surat elektronik dari kantor pada petang hari, usai adzan Maghrib. "Dapat e-mail sekitar abis Maghrib, kalau saya harus ketemu people team besok dan bawa aset, yaitu laptop," ujar Tiara. "Selasanya udah gitu aja, dijelasin kalau saya kena efisiensi (PHK)."

Baca Juga :

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug