Pemberitahuan PHK Bisa Kurang dari H-1? Serikat Pekerja: Akibat UU Ciptaker

Senin 26 September 2022, 17:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Belakangan ramai soal pemberitahuan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan kurang dari satu hari. Hal ini di antaranya disampaikan oleh mantan pegawai Shopee yang di-PHK pada pekan lalu. 

Mengutip dari Tempo.co, Presiden Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat angkat bicara soal kekecewaan pekerja yang baru dikabari manajemen perusahaan sehari sebelum PHK efektif berlaku.

Menurut Mirah, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan hal tersebut. "UU Cipta Kerja itu ternyata memang mengatur itu dan cenderung membolehkan. Jadi paginya seorang pekerja atau buruh itu bekerja, kemudian siangnya bisa di-PHK," katanya saat dihubungi, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga :

Gelombang PHK Tak Terbendung: Indosat, Tokocrypto Susul Shopee Rumahkan Karyawan

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 154 A UU Cipta Kerja. Dalam pasal baru tersebut tertulis PHK bisa dilakukan di antaranya bila perusahaan merugi selama 2 tahun berturut-turut, tutup karena force majeur, hingga pailit.

"Dengan begitu saja, dengan alasan mungkin perusahaan itu rugi, tutup, dan lain sebagainya, dalam waktu sehari pemberitahuannya, bisa," ujar Mirah.

Hal ini berbeda yang diatur dalam ketentuan sebelumnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid tersebut, ada proses yang harus dilakukan hingga keluar putusan pengadilan, sebelum akhirnya penetapan PHK sah dikeluarkan.

Pada pasal 151 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika perusahaan terpaksa menetapkan PHK, maka harus terlebih dahulu dirundingkan dengan pekerja itu sendiri atau serikat pekerjanya.

Bila perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan, maka PHK hanya bisa diberlakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152 menyebutkan permohonan PHK diajukan secara tertulis ke lembaga itu. Bahkan, pada pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 itu disebutkan, PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.

Artinya, kata Mirah, jika putusan belum ditetapkan, pengusaha maupun pekerja harus tetap memenuhi kewajibannya masing-masing. "Dan melalui sanksi yang berjenjang. Selama itu bukan pelanggaran berat, harus ada putusan pengadilan, baru sah PHK-nya," kata Mirah.

Tapi dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu, perusahaan kini mulai mengadopsi segala ketentuan yang ada dalam Omnibus Law tersebut. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga :

11 Ribu Buruh dari 23 Pabrik di Sukabumi di PHK, Data Terbaru Dampak Resesi Global

Selanjutnya: "UU Ciptaker mengatur itu dan itu yang kita tolak."

"Jadi kalau dikatakan wajar atau tidak wajar, sekarang UU Ciptaker mengatur itu dan itu yang kita tolak. Kita marah terhadap keberadaan UU Ciptaker. Jadi bukan hanya soal PHK, tapi isi dari keseluruhan UU Ciptaker terutama klaster ketenagakerjaan," ujarnya.

photo(Ilustrasi) PHK - (Shutterstock)</span

Sebelumnya, salah satu mantan karyawan perusahaan teknologi di bidang e-commerce, Shopee Indonesia, menceritakan kisahnya ketika mendengar kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) diumumkan oleh pihak manajemen pada awal pekan lalu, Senin, 19 September 2022.

Tiara (bukan nama sebenarnya), awalnya tak ada firasat apa-apa saat pada Senin lalu. Awalnya karyawati yang belum genap berusia 30 tahun itu bekerja seperti biasa. Tapi kemudian ia mendapat informasi harus ikut rapat virtual dengan pihak manajemen.

"Senin sekitar jam 10 dapat e-mail harus zoom meeting per divisi dan mandatory," kata Tiara saat berbincang dengan Tempo, Rabu, 21 September 2022.

Di dalam rapat yang dipimpin oleh petinggi divisi itu disampaikan bahwa Shopee Indonesia akan melakukan efisiensi. Rapat berlangsung sangat singkat, tak sampai 5 menit.

Usai rapat, sejumlah rekan Tiara mendapatkan e-mail pemberitahuan bahwa tidak terkena PHK. Tiara termasuk satu dari sebagian teman-teman lainnya yang tak mendapatkan e-mail dari kantor hingga siang hari.

Belakangan, ia mendapatkan surat elektronik dari kantor pada petang hari, usai adzan Maghrib. "Dapat e-mail sekitar abis Maghrib, kalau saya harus ketemu people team besok dan bawa aset, yaitu laptop," ujar Tiara. "Selasanya udah gitu aja, dijelasin kalau saya kena efisiensi (PHK)."

Baca Juga :

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Mewujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay