SUKABUMIUPDATE.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Mengutip dari Tempo.co, penangkapan itu dilakukan di Jakarta dan Semarang. Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro belum bisa memberikan komentar atas OTT KPK tersebut. Ia masih menunggu informasi resmi dari KPK perihal penangkapan ini.
“Kami belum memperoleh informasi yang resmi. Oleh karena itu untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” katanya dalam pesannya, Kamis 22 September 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK menangkap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA.
Ali Fikri mengatakan mereka ditangkap pada Rabu malam, 21 September 2022 dalam OTT KPK. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain berupa uang dalam mata uang asing.
“Hingga saat ini uang itu masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap,” katanya dalam keterangan tertulis.
Penangkapan di Jakarta dan Semarang
Saat dihubungi Tempo, Wakil Ketua KPK Nurul Gufhron membenarkan lima orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Semarang. Belum diketahui rincian penangkapan mereka.
“Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil,” katanya saat dihubungi Tempo, 22 September 2022.
Sementara itu, sumber Tempo mengatakan seorang hakim agung ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini. Diduga penangkapan ini berkaitan dengan kasus salah satu bank BPR. "Sudah lima orang yang dibawa," kata sumber Tempo yang mengetahui penangkapan tersebut.
Pejabat KPK belum mengkonfirmasi apakah hakim agung termasuk yang ditangkap dalam OTT.
SUMBER: TEMPO.CO