SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akan menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga dan akan dialihkan ke daya listrik 900 VA.
Rencana penghapusan listrik 450 VA tersebut kemudian memunculkan pertanyaan soal bagaimana nasib warga miskin. Pasalnya listrik golongan 450 VA paling banyak digunakan oleh keluarga pra-sejahtera.
Mengutip dari Suara.com, terkait hal tersebut, masyarakat tak perlu khawatir. Ketua Banggar Said Abdullah dalam Rapat Praja bersama Kementerian Keuangan membahas RUU APBN 2023 Senin (12/9/2022), menyebutkan bahwa listrik untuk keluarga miskin akan dinaikkan menjadi 900 VA.
Namun, aturan subsidi akan tetap berlaku walaupun dengan daya yang baru. Pengguna listrik 900 VA juga bisa menaikkan daya menjadi 1.200 VA.
Secara umum, biaya yang dikeluarkan per bulan untuk listrik 450 VA adalah Rp50.000 – Rp60.000 per bulan. Kemudian untuk listrik 900 VA tarifnya di kisaran Rp100.000 per bulan.
Terkait kebijakan baru ini, DPR telah menjamin adanya pasokan listrik yang memadai. Bahkan DPR menyebut penambahan daya listrik bagi tiap-tiap rumah tangga akan mengurangi over supply listrik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian ESDM sebelumnya telah mengatur pemberian subsidi tarif listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa subsidi listrik hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang digunakan oleh masyarakat pra-sejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebelumnya, sejak pertengahan tahun ini PLN berencana menertibkan pengguna listrik berdaya 450 VA. Pemakai listrik subsidi dengan dua kriteria ini akan dicabut, yakni pelanggan dengan pemakaian melebihi batas maksimal 720 jam nyala tanpa henti, serta pelanggan non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sebelum kebijakan penghapusan daya 450 VA diteken, PLN terlebih dahulu menaikkan tarif beberapa golongan listrik beberapa bulan lalu.
Ada lima golongan pelanggan PLN yang kena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Berikut daftar lengkapnya.
- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp111.000 per bulan.
- Golongan R3 (rumah tangga) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp346.000 per bulan.
- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp978.000 per bulan.
- Golongan P3 (pemerintah) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp271.000 per bulan.
- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp38,5 juta per bulan.
SUMBER: SUARA.COM/Nadia Lutfiana Mawarni