SUKABUMIUPDATE.com - EDS, warga Wangunsari, Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, karena terlibat upaya penyelundupan bayi lobster atau benur. Polisi mengamankan EDS bersama dua tersangka lainnya dengan barang bukti yang merupakan warga Tangerang, sindikat ini 34 ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara yang akan dikirim ke Singapura.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono mengatakan jika dikonversi nilai bayi lobster itu senilai Rp 3,9 miliar. "Jika dilihat besarnya nilai keuntungan benih lobster itu, motif para pelaku tentunya mencari keuntungan," ujarnya, Jumat 9 September 2022.
Polisi menangkap tiga pelaku yaitu, RH, 37 tahun, S (35) dan EDS (53). Melansir tempo.co, Sigit mengatakan para penyelundup menggunakan modus mengganti cover paket pengiriman dengan nama barang yang disamarkan. "Mengcover kargo dengan barang yang resmi."
Pengungkapan penyelundupan benur ini berkat kejelian petugas yang melakukan patroli di area kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 8 September 2022 sekira pukul 23.00. "Saat itu didapati ada dua kendaraan pribadi mencurigakan yang berada di area parkir truk Kargo," kata Sigit.
Setelah diperiksa, kendaraan itu membawa paket diduga berisi benih lobster. Polisi membekuk tiga tersangka.
Tersangka pertama, RH, warga Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang. Dia berperan menerima pesanan untuk mengurus pengiriman benih lobster ke Singapura dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp 20 juta.
Tersangka kedua S, warga Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang membantu RH mengurus dokumen pengiriman benih lobster di kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dia dijanjikan mendapat imbalan Rp 5 juta.
Adapun EDS, warga Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, berperan menerima pesanan untuk mengantar atau membawa barang dari pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dia mendapat imbalan Rp 1,1 juta.
Para pelaku penyelundupan benih lobster di Bandara Soekarno-Hatta itu dijerat dengan pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 88. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Sigit.
SUMBER: TEMPO.CO (JONIANSYAH HARDJONO)