SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis delapan bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando. Satu terdakwa berasal dari Sukabumi yakni Abdul Latif. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Dewa Ketut dalam persidangan pada Kamis (1/9/2022).
"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut dikutip dari suara.com. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan." Hakim melanjutkan.
Enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut adalaah Marcos Iswan Bin M Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.
Hakim Ketut menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf," katanya.
Baca Juga :
Setelah membacakan putusan, majelis hakim sempat menanyakan apakah putusan diterima para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Para terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing-masing.
Abdul Latif bin Ajidin adalah warga Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Perwakilan keluarga, Yudi Pratama, mengucap syukur Abdul Latif divonis delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Jaksa menuntut Ustaz Abdul Latif hukuman dua tahun, namun hakim memutuskan hukuman delapan bulan penjara," ujarnya. "Tadi sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 13.10 WIB. Alhamdulilah Ustaz Abdul Latuf dalam kondisi sehat," kata Yudi.
Diketahui, Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022. Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI.
SUMBER: SUARA.COM