SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Abdul Latif, warga Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Mengutip kompas.com, tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Selain Abdul Latif, lima terdakwa lain dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Jaksa menilai keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun yakni perbuatan keenam terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa juga kooperatif.
"Para terdakwa berjanji tidak mengulangi (perbuatannya) lagi, para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban," ucap jaksa. "Khusus terdakwa 4 (Al Fikri Hidayatullah) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban," sambung dia.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun kepada para terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani.
Dihubungi sukabumiupdate.com, perwakilan keluarga Abdul Latif, Yudi Pratama, mengatakan pembacaan tuntutan tersebut merupakan sidang kelima. Setelah ini ada sidang pledoi (pembelaan) dari terdakwa. Mewakili keluarga, Yudi Pratama meminta kasus ini dapat diputus seadil-adilnya.
"Intinya beliau Ustaz Abdul Latif melakukan hal tersebut secara spontanitas. Beliau melakukan itu tidak ada pemufakatan atau musyawarah terlebih dahulu. Jadi harapannya nanti hakim memutuskan putusan bebas," kata dia. "Alhamdulilah Ustaz Abdul Latif (saat ini) dalam kondisi sehat," ujarnya.
Diketahui, Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022. Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI.