SUKABUMIUPDATE.com - RUU Sisdiknas belakangan banyak diperbincangkan setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengunggah naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ seperti dikutip dari Tempo.co.
Draf terbaru RUU Sisdiknas menuai polemik. Pasal-pasal di dalamnya dianggap tak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU itu menghapus pasal-pasal penting dalam tiga undang-undang lama.
Definisi Sistem Pendidikan Nasional
Merujuk laman Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, sistem pendidikan nasional keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu. Interelasi dengan sistem lainnya dalam pembangunan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional yang dibangun harus mampu menjamin pemerataan akses semua warga negara. Penjaminan mutu dan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.
Itu agar tidak terjadi kesenjangan penyelenggaraan pendidikan dan menghasilkan lulusan kompeten, relevan dengan perubahan yang berkembang. Itu tanpa pengabaian sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu RUU Sisdiknas?
Mengutip laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, RUU tentang sistem pendidikan nasional salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024, RUU ini diarahkan menjadi undang-undang pengganti.
Itu undang-undang pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Norma pokok digabung dalam satu undang-undang. Sedangkan norma-norma turunannya diatur lebih dalam peraturan pemerintah.
Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi menyatakan, penyusunan RUU Sisdiknas itu dibentuk untuk memperkuat pendidikan di Indonesia. Skema RUU Sisdiknas 2022 jalur pendidikan dibagi menjadi tiga, yaitu pendidikan formal, non-formal, dan informal.
Mengutip dari situs web Kementerian Agama, RUU Sisdiknas 2022 ini bersifat omnibus law, hukum yang banyak untuk semua di bidang pendidikan.
Sebab itu, dalam RUU itu tak memunculkan nama madrasah, bahkan juga sekolah SD, SMP dan SMA. RUU Sisdiknas 2022 mewadahi berbagai jenis pendidikan yang ada di Indonesia, yaitu madrasah, pesantren, kursus, balai pendidikan dan latihan, hingga pengajian.
SUMBER: TEMPO.CO