SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.
Adapun komisi etik mengawali pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuat dan Ricky hadir secara langsung sementara Richard diambil keterangannya secara daring.
Kemudian dilanjutkan saksi kloter kedua dengan lima saksi. Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
Pada 20.30, komisi etik memeriksa kloter terakhir atau tujuh saksi terakhir. Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, dan dua saksi lainnya berinisial HN dan MB.
Setelah pemeriksaan 15 saksi, sidang etik memeriksa Ferdy Sambo dan menyampaikan resume sidang. Tim KKEP kemudian memutuskan hukuman bagi Ferdy.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik terhadap Ferdy Sambo cs itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu.
SUMBER: TEMPO.CO