SUKABUMIUPDATE.com - Reformulasi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapatkan tanggapan yang positif dan pujian dari Komisi III DPR.
Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, sebagai pemimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACT).
“Membaca reformulasi yang disampaikan oleh Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem. Terima kasih, pada dasarnya kami oke,“ kata Desmon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Desmon berharap, daftar inventarisasi masalah (DIM) dan reformulasi itu dapat diterima oleh pemerintah sehingga isi RKUHP nantinya bisa senapas dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga :
Bahkan, Wakil Ketua Komisi DPR III itu akan mengupayakan agar Dewa Pers dapat bertemu dengan tim ahli yang menyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan oleh Dewan Pers tersebut.
Dukungan yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, yaitu Hinca Panjaitan dan Arsul San
“Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan. Dengan demikian, UU Pers nanti bisa dijalankan dengan sangat baik. Kalau ini, saya menyebutnya, masalah ‘kami’,” ujar Hinca.
Arsul juga mengungkapkan, jika poin-poin reformulasi Dewan Pers ini sangat jelas. Sehingga akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal (terdiri atas 9 klaster) yang dianggap bermasalah karena terkait dengan kemerdekaan pers.
Sebelum pembacaan poin-poin dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diusulkan, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, kembali menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers sepakat dengan upaya pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP.
Hal itu dikarenakan UU tersebut sepenuhnya merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
“Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tutur Prof Azra.
Prof Azyumardi Azra juga tidak lupa memberikan apresiasi pada fraksi-fraksi di DPR yang sebelumnya menerima masukan dari Dewan Pers terkait RKUHP yang bermasalah.
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyandingkan bunyi RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden versi usulan pemerintah dan reformulasi dari Dewan Pers.
Pada pasal 218 ayat 2 berbunyi: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara usulan reformulasi yang diajukan Dewan Pers atas pasal 218 ayat 2 adalah: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.
Lalu anggota Dewan Pers lain, Arif Zulkifli menguraikan contoh reformulasi penghasutan melawan penguasa di pasal 246 RKUHP.
Bunyi pasal tersebut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau,
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Sementara usulan reformulasi dari Dewan Pers adalah:
a. mengajak publik secara terang-terangan untuk melakukan tindak pidana atau,
b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Karena usulan reformulasi ini sangat jelas, terang, delik materiilnya dipertajam, dan mudah dipahami serta menghindarkan salah penafsiran, membuat sebagian besar anggota Komisi III DPR yang hadir memberikan apresiasi.
Bahkan Arsul Sani mengatakan, untuk kelanjutannya, Komisi III DPR mengharapkan agar Dewan Pers dapat hadir serta membantu DPR dalam melakukan pembahasan dengan tim dari pemerintah.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyanggupi permintaan tersebut. “Ini menunjukkan mereka menghargai upaya-upaya Dewan Pers,” kata Prof Azra.
Dalam RDPU itu, turut hadir anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, serta dua tenaga ahli Dewan Pers yaitu, Hendrayana dan Arif Supriyono.
Baca Juga :
SOURCE: DEWAN PERS