SUKABUMIUPDATE.com - Sedikit demi sedikit, tabir dibalik kematian Brigadir J di rumah dinas mantan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, diungkap oleh tersangka Bharada E. Terbaru melalui pengacaranya, Bharada E alias Richard Eliezer menyebut tak ada baku tembak di TKP, namun dia mengakui menembak Brigadir J.
Muhammad Boerhanuddin pengacara Bharada E menjelaskan tujuh tembakan yang dimuntahkan dari senjata api jenis HS Brigadir J alias Nopryansah Yosua adalah rekayasa agar terkesan terjadi baku tembak.
"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022) dikutip dari suara.com.
Lebih lanjut, Boerhanuddin menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," katanya.
Siang ini, Bharada E didampingi kuasa hukumnya berencana menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan mereka, dalam rangka pengajuan Justice Collaborator atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga :
Baca Juga :
Boerhanuddin mengklaim pihaknya kekinian tengah menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada LPSK terkait pengajuan Justice Collaborator atau JC tersebut.
"Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK," kata Burhanuddin.
Cerita Baku tembak dan Kronologi Versi Awal
Brigadir J sebelumnya dikabarkan tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri atasannya.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J yang lebih dahulu melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo ketika itu juga diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.
Keluarga Korban Sebut Pembunuhan
Belakangan, keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak.
Penyidik telah melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga pada Rabu (27/7) lalu. Hasilnya diperkirakan keluar empat sampai delapan minggu.
Dalam kasus pembunuhan ini, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Sementara Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan. Dia dibawa kesana tak lama setelah diperiksa dan dicopot dari jabatannya.
SUMBER: SUARA.COM