SUKABUMIUPDATE.com - Tim pengacara dari keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kamaruddin Simanjuntak, selaku Koordinator tim advokat mengatakan pihaknya juga melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana lain dalam kasus kematian Brigadir J.
“Kami membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUH Pidana juncto penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, juncto Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana,” ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Senin (18/7/2022) seperti yang kami lansir dari Tempo.co
Terkait soal pembunuhan berencana tersebut, Kamaruddin menyatakan mereka telah membawa sejumlah bukti.
Bukti tersebut diantaranya adalah perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan soal penyebab kematian Yosua dengan fakta yang ditemukan oleh pihak keluarga di tubuh jenazah.
Polisi menyatakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas setelah terlibat aksi baku tembak dengan Bharada RE yang merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Pihak keluarga menemukan sejumlah luka sayatan dan memar di tubuh Yosua yang tak dilaporkan oleh Karopenmas.
“Pertama (luka) di bawah mata, kemudian di hidung, bibir, di bahu, kemudian di tangan atau di jari, kemudian di kaki,” tutur Kamaruddin.
Johnson Panjaitan, yang juga bagian dari tim, menyatakan pihaknya telah mengantongi surat kuasa dari keluarga Yosua.
“Pertama, kita adalah resmi surat kuasa, ada kuasanya. Tadi Anda tanya bukti. Kedua, kita mau bikin laporan resmi dulu,” katanya pada kesempatan yang sama.
Selain soal pembunuhan berencana, Kamaruddin dan timnya juga melaporkan dugaan pencurian telepon seluler milik Yosua.
Hingga saat ini, tiga telepon seluler pria berusia 28 tahun tersebut tidak ditemukan oleh polisi. Selain itu, mereka juga membuat laporan soal dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan telekomunikasi.
Polisi menyatakan Yosua tewas di rumah singgah Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dia disebut sempat melakukan pelecehan terhadap istri dari jenderal bintang dua tersebut ketika berada di dalam kamar.
Menurut polisi, istri Ferdy berteriak dan akhirnya Bharada RE dan Yosua terlibat aksi baku tembak.
Brigadir J tewas ditempat setelah mendapatkan tujuh luka tembak berdasarkan keterangan kepolisian.
Sejumlah pihak menyatakan banyak kejanggalan dalam kasus ini mulai dari waktu pengumuman oleh Polri yang dilakukan pada Senin, 11 Juli 2022, kamera keamanan yang rusak hingga telepon seluler Yosua yang hilang.
Untuk mengusut kasus kematian Brigadir J ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus dengan menyertakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
SOURCE: TEMPO.CO