SUKABUMIUPDATE.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyoroti proses pengusutan kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat berbagai kejanggalan yang mewarnai proses pengusutan kasus ini,” kata Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.
Menurutnya, dari beberapa kronologi yang disampaikan Polri, terdapat beberapa kejanggalan. Kejanggalan itu antara lain terdapat disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik, yaitu sekitar dua hari; kronologis yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak kepolisian; dan ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian wajah.
Kejanggalan lainnya adalah keluarga yang sempat dilarang melihat kondisi jenazah; CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi; serta keterangan Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses olah tempat kejadian perkara.
“Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa Kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J.Terlebih keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi pun tidak jelas,” ujarnya.
KontraS mencatat peristiwa ini bukan kali pertama, upaya Kepolisian dalam menyembunyikan fakta juga terjadi pada kasus terdahulu, seperti halnya penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam atau FPI.
Pada persidangan kasus, terbukti bahwa sejumlah warga sekitar diduga mengalami intimidasi oleh aparat untuk tidak merekam peristiwa dan bahkan diminta untuk menghapus file rekaman atas peristiwa penangkapan yang terjadi. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Komnas HAM ketika memberikan keterangan di persidangan.
Atas dasar itu, KontraS mendesak Kapolri menjamin independensi dan transparansi kepada tim khusus yang bertugas untuk mengungkap fakta peristiwa serta menyampaikan secara berkala pada publik atas perkembangan yang terjadi.
KontraS juga meminta Kapolri menjamin ruang masukan, saran, serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain guna mencari fakta seterang-terangnya.
"Ketiga, kami meminta pengawasan eksternal Kepolisian, seperti Kompolnas juga memastikan profesionalitas kelembagaan dalam pengusutan perkara, serta meminta LPSK untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban."
Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam baku tembak sesama polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat pekan lalu. Sejumlah pihak menilai kematian bintara polisi itu memiliki banyak kejanggalan.
SUMBER: TEMPO.CO